Guna meningkatkan daya saing produk pertanian di pasar nasional dan internasional, maka penggunaan benih bermutu sangatlah diperlukan terutama dalam system budidaya tanaman. Peranan benih sangatlah penting termasuk kelembagaannya, sehingga sepantasnyalah bersyukur bahwa laboratorium pengujian benih UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSBP) Dinas Pertanian Provinsi DIY telah mendapatkan Sertifikat Akreditasi pada tanggal 24 Juli 2009 dengan no. LP. 494 IDN, dengan ruang lingkup meliputi penetapan kadar air, kemurnian fisik dan daya berkecambah untuk untuk komoditas Padi, Jagung, Kedelai dan Kacang Hijau.
Untuk memperoleh hasil uji yang dapat dipertanggungjawabkan maka metode yang digunakan oleh laboratorium merupakan metoda standart yang dipublikasikan baik nasional maupun internasional dan mutakhir.
International Seed Testing Association (ISTA) Rules merupakan acuan yang memuat metoda pengujian benih yang telah teruji validitasnya dan diterima secara internasional di dunia perdagangan benih. ISTA adalah asosiasi untuk laboratorium penguji benih yang independent, didirikan pada tahun 1924 bekerja untuk sebuah Visi keseragaman dalam pengujian benih di tingkat internasional. Misi ISTA adalah mengembangkan, mengadaptasi dan mempublikasikan prosedur standar untuk pengambilan contoh/sampling dan pengujian benih serta mendorong keseragaman aplikasi prosedur tersebut untuk evaluasi pertukaran benih dalam perdagangan internasional.
Kebutuhan untuk pengujian benih yang reliable dan reproducible diantara anggota yang terakreditasi adalah kebutuhan dasar untuk ISTA. Hal ini diperoleh melalui publikasi atau yang disebut ISTA Rules. Tujuan utama ISTA Rules adalah untuk menyediakan metoda pengujian untuk calon benih yang ditanam atau menghasilkan tanaman. Sebagian besar metode pengujian dapat diaplikasikan untuk evaluasi kualitas benih yang digunakan untuk makanan atau untuk tujuan teknis.
Pengujian mutu benih memerlukan metoda uji dan peralatan yang telah teruji untuk memastikan sesuai tujuan dan memperkenalkan penelitian disemua bidang yang berkaitan dengan ilmu dan teknologi benih, termasuk pengujian untuk mendukung sertifikasi dan kultivar. Metoda yang digunakan harus berdasarkan pengetahuan ilmiah dan berbagai pengalaman dibidang pengujian benih control kualitas, keahlian ini banyak diperoleh dari anggota-anggota ISTA’S Technical Comittees.
ISTA Rules terdiri dari 17 Bab, 15 diantaranya berisi metoda yang telah diterima secara internasional untuk berbagai tolok ukur kualitas benih. Pengambilan contoh (di Bab 2) berisisi metoda yang dibutuhkan untuk pengambilan contoh lot benih, karena untuk ISTA hubungan langsung antara lot benih, dimana contoh benih diambil dan hasil uji mutu yang dikerjakan pada lot benih tersebut selalu jelas.
Produk akhir untuk laboratorium terakreditasi adalah sertifikat atau laporan hasil uji. ISTA yang merekomendasikan bahwa ISTA Rules digunakan oleh seluruh laboratorium pengujian benih, selalu dimutakhirkan setiap tahun untuk menyeragamkan metoda pengujian benih diseluruh dunia. ISTA Rules dirancang untuk species tanaman pangan utama dunia, species secara umum diklasifikasikan sebagai tanaman budidaya/agricultural sayuran, pohon, perdu dan bunga, rempah, herba serta tanaman obat. Saat ini laboratorium pengujian benih di UPTD BPSBP Dinas Pertanian Prov. DIY menggunakan acuan ISTA Rules 2010 (yang termutakhir).