PROSEDUR PELEPASAN VARIETAS
I. Latar Belakang
Seiring dengan meningkatnya kegiatan usaha hortikultura di dalam negeri, kebutuhan akan varietas unggul baru meningkat nyata. Peningkatan kebutuhan benih tersebut terjadi sejalan dengan meningkatnya prospek pasar domestik produk hortikultura, bahkan beberapa tahun terakhir laju permintaan terhadap varietas unggul baru melebihi kapasitas penyediaan dalam negeri. Terbatasnya varietas unggul yang tersedia di pasar domestik menjadi peluang sekaligus tantangan bagi lembaga penyelenggara pemuliaan untuk memasok varietas unggul baru kepada pengguna. Dengan melakukan pelepasan varietas unggul baru merupakan upaya mengurangi ketergantungan import varietas dari Negara lain.
Berdasarkan UU No 12/ 1992 Pasal 12 ayat 1,2 dan 3, yaitu benih dari varietas hasil pemuliaan harus dilepas oleh pemerintah sebelum diedarkan. Pelepasan varietas adalah pengakuan pemerintah terhadap suatu varietas hasil pemuliaan dalam negeri dan atau introduksi yang dinyatakan dalam keputusan Menteri Pertanian bahwa varietas tersebut merupakan suatu varietas unggul yang dapat disebarluaskan. (PERMENTAN NO. 37/2006 Pasal 1 ayat 1)
Proses pelepasan varietas meliputi :
- Pendaftaran Rencana Pengujian : Pendaftaran pengujian calon varietas diajukan sebelum dilaksanakan pengujian secara tertulis oleh pengusul pelepasanvaritetas kepada ketua TP2V Hortikultura dengan melampirkan proposal pengujian berupa hard copy dan soft copy.
- Supervisi Pengujian : Pengujian Calon Varietas akan disupervisi oleh anggota TP2V
- Permohonan Pelepasan :
- Diajukan secara tertulis oleh pengusul pelepasan varietas kepada Menterei Pertanian
- Permohonan Disertai dengan makalah usulan untuk satu calon varietas atau untuk dua calon varietas dari satu jenis tanaman, disertai dengan foto berwarna terutama bagian keunggulannya. Jumlah makalah 16 eksemplar.
4. Penilaian oleh Tim Penilai dan Pelepas Varietas
- Usulan pelepasan varietas dinilai melalui siding TP2V yang dihadiri oleh pemohon.
- Pengusul mempresentasikan usulan pelepasan varietas yang berisi hasil uji adaptasi dan uji observasi. Pengusul mengemukakan keunggulan calon varietas dibandingkan dengan varietas pembanding.
- Usulan yang tidak memenuhi syarat dan ditolak permohonannya akan disertai dengan alasan yang kuat. Suratpenolakan ditandatangani oleh ketua TP2V.
- Varietas yang memenuhi syarat diusulkan oleh ketua BBN kepada Menteri Pertanian untuk disyahkan pelepasannya sebagai varietas baru.
- Varietas yang disetujui oleh Menteri Pertanian untuk dilepas akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian.
- Sekretariat TP2V mengirimkan keputusan Menteri Pertanian tentang pelepasan varietas kepada pengusul dan menyebarluaskan informasi ke Instansi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman di setiap provinsi.
- Hasil sidang pelepasan varietas disampaikan kepada ketua BBN; yang diklasifikasikan sebagai berikut:
Dievaluasi ulang : pengusul perlu memperbaiki penulisan, penyajian, pengolahan data atau menambahkan kelengkapan data dan informasi untuk selanjutnya apabila telah memenuhi persyaratan, diusulkan kepada Menteri Pertanian untuk dilepas sebagai varietas unggulan
Disidang Ulang : pengusul perlu melakukan perbaikan dalam pengujian dan atau melengkapi data yang mendukung keunggulan, selanjutnya disidangkan kembali. Tidak direkomendasikan untuk dilepas sebagai varietas unggul dan tidak dapat diusulkan kembali
5. Tahapan dan waktu proses pelepasan varietas
Tahapan dan waktu yang dibutuhkan dalam proses pelepasan varietas hortikultura adalah sebagai berikut:
- Pemberitahuan dari BBN kepada Calon pengusul bahwa sidang akan dilakukan (2 bulan sebelum sidang).
- Usulan pelepasan varietas dari pengusul kepada BBN (1 bulan sebelum sidang).
- Pemeriksaan administrasi di sekretariat TP2V BBN (10 hari sejak usulan tiba di sekretariat).
- Perbaikan administrasi usulan oleh pengusul (1 minggu).
- Sidang pelepasan (1-2 hari).
- Pengumuman hasil sidang dikirim kepada pengusul (7 hari setelah sidang).
- Perbaikan di pengusul (1 bulan sejak pemberitahuan dari BBN)
- Pemberitahuan hasil keputusan Mentan kepada pengusul (5 hari kerja setela SK diterima sekretariat)
.