JogjaBenih
  • Beranda
  • Profil JB
    • Tentang Jogja Benih
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi Publik
    • Artikel
    • Berita
    • Harga/Stok Benih/Bibit
    • Pedoman/Panduan
    • Pengumuman
    • Profil Benih/Bibit
    • Profil Instansi
    • Serba serbi Perbenihan
    • Varietas yang dilepas
  • Kontak
  • Login

PROFIL INSTANSI LAINNYA
BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN (BPTP) YOGYAKARTA BALAI PENGEMBANGAN PERBENIHAN DAN PENGAWASAN MUTU BENIH TANAMAN PERTANIAN (BP3MBTP) DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (DPKP DIY) Balai Pengembangan Bibit, Pakan Ternak dan Diagnostik Kehewanan (BPBPTDK) Balai Pengembangan Teknologi Kelautan dan Perikanan (BPTKP) Balai Pengembangan Perbenihan Tanaman Pangan dan Holtikultura (BPPTPH) Balai Sertifikasi, Pengawasan Mutu Benih dan Produksi Tanaman Kehutanan dan Perkebunan (BSPMB-PTKP)
Selengkapnya

Loading

Balai Pengembangan Pembibitan Kehutanan dan Perkebunan (BPPKP)

Dipublikasikan oleh: Admin, Pada 14 January 2011, Dalam kategori: Profil Instansi

BALAI PENGEMBANGAN PERBENIHAN DAN PERCONTOHAN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN (BPPPKP)

PROVINSI DIY

 

Balai Pengembangan Perbenihan dan Percontohan Kehutanan dan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan bibit/benih unggul dan percontohan tanaman kehutanan dan perkebunan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Balai Pengembangan Perbenihan dan Percontohan Kehutanan dan Perkebunan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan program kerja;
  2. penyelenggaraan ketatausahaan;
  3. pelaksanaan pengembangan bibit/benih unggul tanaman kehutanan dan perkebunan;
  4. pelaksanaan percobaan kaji terap teknologi kehutanan dan perkebunan;
  5. pelaksanaan pengembangan dan penerapan teknologi kehutanan dan perkebunan;
  6. pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana Balai;
  7. penyelenggaraan pemasaran bibit/benih;
  8. pemeliharaan kebun Balai;
  9. pemeliharaan kebun benih kehutanan dan perkebunan;
  10. penyelenggaraan evaluasi dan penyusunan laporan program;
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Balai Pengembangan Perbenihan dan Percontohan Kehutanan dan Perkebunan terdiri dari:

  1. Kepala Balai;
  2. Subbagian Tata Usaha;
  3. Seksi Pengembangan Perbenihan;
  4. Seksi Percontohan dan Pengembangan Teknologi;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kearsipan, keuangan, kepegawaian, pengelolaan barang, kerumahtanggaan, kehumasan, kepustakaan, serta penyusunan program dan laporan kinerja.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program Subbagian Tata Usaha;
  2. penyusunan program Balai;
  3. pengelolaan kearsipan;
  4. pengelolaan keuangan;
  5. penyelenggaraan kepegawaian;
  6. penyelenggaraan kegiatan kerumahtanggaan;
  7. pengelolaan barang;
  8. penyelenggaraan kehumasan;
  9. pengelolaan kepustakaan;
  10. pengelolaan data, pelayanan informasi dan pengembangan sistem informasi
  11. monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan program Balai;
  12. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Tata Usaha.

Seksi Pengembangan Perbenihan mempunyai tugas mengembangkan, memperbanyak serta mengadakan bibit/benih unggul. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Pengembangan Perbenihan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program Seksi Pengembangan Perbenihan;
  2. penangkaran bibit /benih unggul tanaman kehutanan dan perkebunan
  3. pengembangan bibit/benih tanaman kehutanan dan perkebunan;
  4. pembinaan, pemantauan dan peningkatan keterampilan teknis perbenihan bagi aparat dan masyarakat;
  5. pemberian rekomendasi bibit/benih unggul teruji untuk dikembangkan di masyarakat;
  6. penyelenggaraan pemasaran bibit/benih kehutanan dan perkebunan;
  7. pengembangan dan pengelolaan sumber benih kehutanan dan perkebunan;
  8. penyelenggaraan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pengembangan Perbenihan.

Seksi Percontohan dan Pengembangan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan penerapan teknologi bibit/benih. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Pengembangan Teknologi Kehutanan dan Perkebunan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program Seksi Percontohan dan Pengembangan Teknologi;
  2. pelaksanaan uji adaptasi dan uji teknologi kesesuaian bibit/benih;
  3. pelaksanaan percontohan pengembangan bibit/benih;
  4. pelaksanaan kaji terap teknologi bibit/benih kehutanan dan perkebunan;
  5. pengembangan teknologi terapan bibit/benih kehutanan dan perkebunan
  6. penyelenggaraan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pengembangan Teknologi Kehutanan dan Perkebunan.

Copyright © DPKP DIY 2023 | Website Resmi Jogja Benih v2.0  

Page Processed 0.078 secs