BALAI PENGEMBANGAN PERBENIHAN DAN PERCONTOHAN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN (BPPPKP)
PROVINSI DIY
Balai Pengembangan Perbenihan dan Percontohan Kehutanan dan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan bibit/benih unggul dan percontohan tanaman kehutanan dan perkebunan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Balai Pengembangan Perbenihan dan Percontohan Kehutanan dan Perkebunan mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja;
- penyelenggaraan ketatausahaan;
- pelaksanaan pengembangan bibit/benih unggul tanaman kehutanan dan perkebunan;
- pelaksanaan percobaan kaji terap teknologi kehutanan dan perkebunan;
- pelaksanaan pengembangan dan penerapan teknologi kehutanan dan perkebunan;
- pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana Balai;
- penyelenggaraan pemasaran bibit/benih;
- pemeliharaan kebun Balai;
- pemeliharaan kebun benih kehutanan dan perkebunan;
- penyelenggaraan evaluasi dan penyusunan laporan program;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Balai Pengembangan Perbenihan dan Percontohan Kehutanan dan Perkebunan terdiri dari:
- Kepala Balai;
- Subbagian Tata Usaha;
- Seksi Pengembangan Perbenihan;
- Seksi Percontohan dan Pengembangan Teknologi;
- Kelompok Jabatan Fungsional
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kearsipan, keuangan, kepegawaian, pengelolaan barang, kerumahtanggaan, kehumasan, kepustakaan, serta penyusunan program dan laporan kinerja.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi :
- penyusunan program Subbagian Tata Usaha;
- penyusunan program Balai;
- pengelolaan kearsipan;
- pengelolaan keuangan;
- penyelenggaraan kepegawaian;
- penyelenggaraan kegiatan kerumahtanggaan;
- pengelolaan barang;
- penyelenggaraan kehumasan;
- pengelolaan kepustakaan;
- pengelolaan data, pelayanan informasi dan pengembangan sistem informasi
- monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan program Balai;
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Tata Usaha.
Seksi Pengembangan Perbenihan mempunyai tugas mengembangkan, memperbanyak serta mengadakan bibit/benih unggul. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Pengembangan Perbenihan mempunyai fungsi :
- penyusunan program Seksi Pengembangan Perbenihan;
- penangkaran bibit /benih unggul tanaman kehutanan dan perkebunan
- pengembangan bibit/benih tanaman kehutanan dan perkebunan;
- pembinaan, pemantauan dan peningkatan keterampilan teknis perbenihan bagi aparat dan masyarakat;
- pemberian rekomendasi bibit/benih unggul teruji untuk dikembangkan di masyarakat;
- penyelenggaraan pemasaran bibit/benih kehutanan dan perkebunan;
- pengembangan dan pengelolaan sumber benih kehutanan dan perkebunan;
- penyelenggaraan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pengembangan Perbenihan.
Seksi Percontohan dan Pengembangan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan penerapan teknologi bibit/benih. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Pengembangan Teknologi Kehutanan dan Perkebunan mempunyai fungsi :
- penyusunan program Seksi Percontohan dan Pengembangan Teknologi;
- pelaksanaan uji adaptasi dan uji teknologi kesesuaian bibit/benih;
- pelaksanaan percontohan pengembangan bibit/benih;
- pelaksanaan kaji terap teknologi bibit/benih kehutanan dan perkebunan;
- pengembangan teknologi terapan bibit/benih kehutanan dan perkebunan
- penyelenggaraan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pengembangan Teknologi Kehutanan dan Perkebunan.