Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY atau disingkat dengan DPKP DIY merupakan instansi baru yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah DIY pada tahun 2019, yang merupakan gabungan dari 3 instansi yang dijadikan satu, yaitu Dinas Pertanian, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, Bidang Perkebunan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan.
Di dalam kerjanya, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY yang dipimpin oleh Kepala Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur DIY melalui Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah DIY.
VISI, MISI, DAN SASARAN
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DIY 2017-2022 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur DIY yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DIY 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, yang nantinya RPJMN 2015-2019 menjadi pedoman bagi RPJMD DIY 2017-2022 untuk diselaraskan dan disinergikan dalam mendukung pencapaian tujuan nasional.
Visi pembangunan RPJMD DIY yang ingin diwujudkan pada periode 2017-2022 adalah “Terwujudnya Peningkatan Kemuliaan Martabat Manusia Jogja”. Kemuliaan martabat manusia Jogja dalam visi Gubernur DIY digambarkan dalam “Lima Kemuliaan” atau “Panca Mulia” yakni:
- Terwujudnya peningkatan kualitas hidup-kehidupan-penghidupan masyarakat yang berkeadilan dan berkeadaban, melalui peningkatan kemampuan dan peningkatan keterampilan sumber daya manusia Jogja yang berdaya saing,
- Terwujudnya peningkatan kualitas dan keragaman kegiatan perekonomian masyarakat, serta penguatan ekonomi yang berbasis pada sumber daya lokal (keunikan teritori ekonomi) untuk pertumbuhan pendapatan masyarakat sekaligus pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan,
- Terwujudnya peningkatan harmoni kehidupan bersama baik pada lingkup masyarakat maupun pada lingkup birokrasi atas dasar toleransi, tenggang rasa, kesantunan, dan kebersamaan,
- Terwujudnya tata dan perilaku penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, dan
- Terwujudnya perilaku bermartabat dari para aparatur sipil penyelenggara pemerintahan atas dasar tegaknya nilai-nilai integritas yang menjunjung tinggi kejujuran, nurani rasa malu, nurani rasa bersalah dan berdosa apabila melakukan penyimpangan-penyimpangan yang berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Visi tersebut kemudian diselaraskan dengan data-data maupun analisa teknokratik untuk dapat dicapai melalui upaya yang tergambarkan dalam misi. Misi sebagai rumusan umum mengenai upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi diharapkan dapat membantu memperjelas penggambaran visi yang ingin dicapai dan menguraikan upaya-upaya apa yang harus dilakukan.
Rumusan misi Gubernur DIY dalam RPJMD dikembangkan dengan memperhatikan faktor-faktor lingkungan strategis, baik eksternal dan internal yang mempengaruhi serta kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang ada dalam pembangunan daerah di DIY. Panca Mulia dari Visi Gubernur DIY kemudian dirumuskan kedalam Misi pembangunan DIY tahun 2017–2022 sebagai berikut:
- Meningkatkan Kualitas Hidup, Kehidupan dan Penghidupan Masyarakat yang Berkeadilan dan Berkeadaban;
Rumusan misi ini mengakomodir substansi Panca Mulia 1,2 dan 3. - Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Demokratis.
Rumusan misi ini mengakomodir substansi Panca Mulia 4, dan 5.
Pembangunan pertanian dan ketahanan pangan sesuai dengan RPJMD masuk dalam misi pertama yaitu “Meningkatkan Kualitas Hidup, Kehidupan dan Penghidupan Masyarakat yang Berkeadilan dan Berkeadaban” dengan tujuan “Meningkatnya kualitas hidup, kehidupan dan penghidupan masyarakat dengan tatanan sosial yang menjamin kebhinekaan serta mampu menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta”.
Sasaran Pemda yang akan didukung adalah:
- meningkatnya aktivitas perekonomian yang berkelanjutan melalui Program Pengembangan Sektor Dominan (Pertanian, Industri Pengolahan, Jasa),
- meningkatnya derajat kualitas SDM melalui Program Peningkatan Usia Harapan Hidup,
- meningkatnya derajat ekonomi masyarakat melalui Program Penanggulangan Kemiskinan.
TUGAS DPKP DIY
DPKP DIY mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan.
FUNGSI DPKP DIY
Dalam rangka melaksanakan tugas diatas, DPKP DIY memiliki fungsi-fungsi:
- penyusunan program kerja Dinas;
- perumusan kebijakan teknis bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan kesehatan hewan serta ketahanan pangan;
- pelaksanaan fasilitasi dan pengembangan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, serta peternakan dan kesehatan hewan;
- pelaksanaan fasilitasi dan pengembangan ketahanan pangan;
- pelaksanaan pengembangan pascapanen, pengolahan, mutu dan pemasaran hasil tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, serta peternakan dan kesehatan hewan;
- fasilitasi pembiayaan usaha tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta ketahanan pangan;
- pemberian fasilitasi penyelenggaraan bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, serta ketahanan pangan Kabupaten/Kota;
- penyelenggaraan kegiatan bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta ketahanan pangan lintas Kabupaten/Kota;
- pelestarian tradisi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, serta ketahanan pangan;
- pengembangan kemitraan bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, serta ketahanan pangan;
- fasilitasi, pelayanan, sertifikasi komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, serta ketahanan pangan;
- fasilitasi sarana dan prasarana tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, serta ketahanan pangan;
- penyelenggaraan pembinaan, sertifikasi, dan pengawasan benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
- penyelenggaraan perlindungan tanaman terhadap organisme pengganggu tumbuhan;
- penyelenggaraan pengujian mutu dan keamanan pangan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan;
- penyelenggaraan produksi benih sumber tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan;
- penyelenggaraan produksi bibit ternak dan bibit pakan ternak;
- penyelenggaraan diagnostik kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
- pengembangan sumber daya manusia pertanian;
- penyelenggaraan penyuluhan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta ketahanan pangan;
- penyelenggaraan kelembagaan dan ketenagaan penyuluhan;
- pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
- pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya;
- pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
- pemantauan, pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang pertanian dan ketahanan pangan;
- pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
KELEMBAGAAN
Kelembagaan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY (DPKP DIY) berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2018 tersusun dari 1 Sekretariat, 5 Bidang, dan 4 UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas).
Pada Pasal 3 disebutkan susunan organisasi DPKP DIY, terdiri atas:
- Kepala Dinas;
- Wakil Kepala Dinas;
- Sekretariat, terdiri atas:
- Subbagian Program;
- Subbagian Keuangan; dan
- Subbagian Umum.
- Bidang Tanaman Pangan, terdiri atas:
- Seksi Produksi dan Pengelolaan Lahan dan Air Tanaman Pangan; dan
- Seksi Sarana Prasarana dan Pengolahan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan.
- Bidang Hortikultura, terdiri atas:
- Seksi Produksi dan Pengelolaan Lahan dan Air Hortikultura; dan
- Seksi SaranaPrasarana dan Pengolahan Pemasaran Hasil Hortikultura.
- Bidang Perkebunan, terdiri atas:
- Seksi Produksi Tanaman Perkebunan; dan
- Seksi Sarana Prasarana dan Pengolahan Pemasaran Hasil Perkebunan.
- Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, terdiri atas:
- Seksi Produksi dan Sarana Prasarana Peternakan; dan
- Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
- Bidang Ketahanan Pangan, terdiri atas:
- Seksi Ketersediaan dan Distribusi Pangan;
- Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan; dan
- Seksi Pemberdayaan Daerah Rawan Pangan.
- Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
- Jabatan fungsional.
Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY
Jl. Gondosuli No. 6, Kelurahan Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165.
Tel.: (0274) 563937, 588938
Fax.: (0274) 563937, 588938
E-mail: dpkp@jogjaprov.go.id
Jam Kerja: 07.30 - 16.00 WIB