PROFIL
UPTD BALAI PENGEMBANGAN PERBENIHAN
TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA (BPPTPH)
- UPTD BPPTPH( Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengembangan Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura) adalah unsur pelaksana teknis operasional Dinas Pemerintah Daerah di bidang pertanian yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2008
- Balai Pengembangan Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian di bidang perbenihan tanaman pangan dan hortikultura.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Pengembangan Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai fungsi.
- Balai Pengembangan Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura terdiri dari
- penyusunan program kerja dan rencana kegiatan;
- pelaksanaan pengembangan dan pelayanan perbenihan tanaman pangan;
- pelaksanaan pengembangan dan pelayanan perbenihan tanaman hortikultura;
- pelaksanaan kegiatan ketatausahaan;
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan program/kegiatan
- UPTD BP2TPH merupakan penggabungan dari beberapa UPTD Dinas Pertanian Provinsi DIY yaitu UPTD BP2APTP dan UPTD BP2APH.
- Asset lahan UPTD BP2TPH sebagai berikut:
- Isue utama dalam pembangunan pertanian yang selalu muncul pasca reformasi adalah “sebuah kebijaksanaan pertanian yang berpihak kepada petani yang memberikan jaminan agar petani dapat memperoleh hak atas air dan bibit, yang mereka butuhkan untuk mengelola usahatani secara lestari”. Isue tersebut sangat menarik untuk ditindaklanjuti secara arief oleh UPTD yang bergerak dalam perbenihan.
- Dalam hal ini keberadaan UPTD BP2TPH adalah lembaga perbenihan yang berpihak kepada petani dan membantu petani agar petani dapat mampu mengelola usaha tani secara mandiri terutama dalam dalam memberikan jaminan petani perbenihan tanaman pangan, yang mereka butuhkan untuk mengelola usahatani secara lestari.
- Berdasarkan hal tersebut diatas, maka ditetapkan Visi dan Misi UPTD BP2TPH sebagai berikut:
- Dalam masa transisi tahun 2009 di UPTD Balai Pengembangan Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura (UPTD BPPTPH) banyak hal yang dihadapi antara lain:
- BPPTPHProvinsi DIY dan landasan operasional sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaa Pembangunan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025;
- Peraturan Pemerintah No. 106/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
- Peraturan Pemerintah No. 108/2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
- Peraturaan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Peraturan Daerah Provinsi DIY Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025.