PROFIL
BALAI PENGEMBANGAN BIBIT, PAKAN TERNAK DAN
DIAGNOSTIK KEHEWANAN (BPBPTDK)
Balai Pengembangan Bibit, Pakan Ternak dan Diagnostik Kehewanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pertanian di bidang pengembangan bibit, pakan ternak dan diagnostik kehewanan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Pengembangan Bibit, Pakan Ternak dan Diagnostik Kehewanan mempunyai fungsi:
- penyusunan program Balai;
- pengembangan semen;
- pengembangan pakan ternak;
- pengembangan ternak bibit;
- pelaksanaan diagnosa dan surveilans ;
- pengendalian mutu produk asal hewan ;
- penyelenggaraan ketatausahaan;
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan program Balai;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Balai Pengembangan Bibit, Pakan Ternak dan Diagnostik Kehewanan terdiri dari:
- Kepala Balai ;
- Subbagian Tata Usaha ;
- Seksi Pengembangan Semen, Ternak Bibit dan Pakan Ternak;
- Seksi Diagnostik Kehewanan;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kearsipan, keuangan, kepegawaian, pengelolaan barang, kerumahtanggaan, kehumasan, kepustakaan, serta penyusunan program dan laporan kinerja. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
- penyusunan program Subbagian Tata Usaha;
- penyusunan program Balai;
- pengelolaan kearsipan;
- pengelolaan keuangan;
- penyelenggaraan kepegawaian;
- penyelenggaraan kegiatan kerumahtanggaan;
- penyelenggaraan kehumasan;
- pengelolaan barang;
- pengelolaan kepustakaan;
- pengelolaan data, pelayanan informasi dan pengembangan sistem informasi
- monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan program Balai;
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan Subbagian Tata Usaha.
Seksi Pengembangan Semen, Ternak Bibit dan Pakan Ternak mempunyai tugas melaksanakan pengembangan semen, ternak bibit dan pakan ternak. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Pengembangan Semen, Ternak Bibit dan Pakan Ternak mempunyai fungsi:
- penyusunan program Seksi Semen, Ternak Bibit dan Pakan Ternak;
- pengelolaan sarana prasarana laboratorium semen, produksi ternak bibit dan pakan ternak;
- perawatan dan pemeliharaan ternak penghasil bibit;
- penyelenggaraan koleksi, prosesing, pemeriksaan/uji dan penyimpanan semen;
- penyelenggaraan distribusi semen dan ternak bibit ;
- penyelenggaraan kerjasama teknologi dan pengembangan semen, embrio transfer, ternak bibit dan pakan ternak;
- penyusunan dan penyebaran informasi semen, ternak bibit dan pakan ternak ;
- pengawasan bibit ternak ;
- pengelolaan lahan hijauan makanan ternak
- penyelenggaraan pembibitan, pengembangan dan penyebaran bibit hijauan pakan ternak ;
- pengawasan, uji dan analisa mutu pakan ;
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan program Seksi Bibit dan Pakan Ternak.
Seksi Diagnostik Kehewanan mempunyai tugas melaksanakan diagnosa dan surveilans serta pengendalian mutu produk asal hewan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Diagnostik Kehewanan mempunyai fungsi:
- Menyusun program Seksi Diagnostik Kehewanan;
- pengelolaan sarana dan prasarana Laboratorium ;
- pelaksanaan surveilans dan monitoring cemaran Mikroba dan residu produk asal hewan;
- pemeriksaan sample produk asal hewan rujukan dari Laboratorium Kabupaten/Kota;
- pengawasan dan pengujian bahan pangan asal hewan untuk tujuan ekspor (ternak, daging, susu);
- pengawasan peredaran lalulintas produk pangan asal hewan dari/ke Provinsi dan antar Kabupaten/Kota ;
- penyusunan dan penyebaran informasi laboratorium kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner ;
- pemeriksaan, pengawasan dan analisa hasil uji cemaran mikroba dan residu produk pangan asal hewan;
- pemeriksaan uji fisik kimia pada produk asal hewan daging, telur, susu;
- pemberian saran teknis penanggulangan pencemaran Mikroba dan residu produk asal hewan ;
- pendokumentasian data hasil pemeriksaan dan pengujian produk asal hewan dan speciment penyakit hewan;
- pelaksanaan surveilans penyakit hewan endemis dan pengawasan kesehatan hewan yang keluar masuk provinsi;
- pengawasan dan pengujian ternak untuk tujuan ekspor;
- pengamatan dan penyidikan penyakit hewan;
- pelaksanaan diagnosa penyakit dan pemeriksaan kesehatan hewan;
- pelaksanaan uji dan analisa penyakit hewan;
- pemeriksaan speciment rujukan Laboratorium Kabupaten/Kota;
- pemberian saran teknis penanggulangan dan penolakan penyakit hewan;
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan program Seksi Diagnostik Kehewanan.