Prosedur pelepasan varietas meliputi:
1. Pendaftaran Rencana Pengujian
Pendaftaran pengujian calon varietas diajukkan sebelum dilaksanakan pengujian secara tertulis oleh pengusul pelepasan
varitetas kepada ketua TP2V Hortikultura dengan melampirkan proposal pengujian berupa hard copy dan soft copy.
2. Supervisi Pengujian
Pengujian Calon Varietas akan disupervisi oleh anggota TP2V
3. Permohonan Pelepasan
-
Diajukan secara tertulis oleh pengusul pelepasan varietas kepada Menterei Pertanian
-
Permohonan Disertai dengan makalah usulan untuk satu calon varietas atau untuk dua calon varietas dari satu jenis tanaman, disertai dengan foto berwarna terutama bagian keunggulannya. Jumlah makalah 16 eksemplar.
4. Penilaian oleh Tim Penilai dan Pelepas Varietas
a. Usulan pelepasan varietas dinilai melalui siding TP2V yang dihadiri oleh pemohon
b. Pengusul mempresentasikan usulan pelepasan varietas yang berisi hasil uji adaptasi dan uji observasi. Pengusul
mengemukakan keunggulan calon varietas dibandingkan dengan varietas pembanding
c. Hasil sidang pelepasan varietas disampaikan kepada ketua BBN; yang diklasifikasikan sebagai berikut:
- Direkomendasikan : diusulkan kepada Menteri Pertanian untuk dilepas sebagai varietas unggul
- Dievaluasi ulang : pengusul perlu memperbaiki penulisan, penyajian, pengolahan data atau menambahkan
kelengkapan data dan informasi untuk selanjutnya apabila telah memenuhi persyaratan,
diusulkan kepada Menteri Pertanian untuk dilepas sebagai varietas unggulan
- Disidang Ulang : pengusul perlu melakukan perbaikan dalam pengujian dan atau melengkapi data yang
mendukung keunggulan, selanjutnya disidangkan kembali
- Tidak direkomendasikan untuk dilepas sebagai varietas unggul dan tidak dapat diusulkan kembali
d. Usulan yang tidak memenuhi syarat dan ditolak permohonannya akan disertai dengan alasan yang kuat. Surat
penolakan ditandatangani oleh ketua TP2V.
e. Varietas yang memenuhi syarat diusulkan oleh ketua BBN kepada Menteri Pertanian untuk disyahkan pelepasannya
sebagai varietas baru
f. Varietas yang disetujui oleh Menteri Pertanian untuk dilepas akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian
g. Sekretariat TP2V mengirimkan keputusan Menteri Pertanian tentang pelepasan varietas kepada pengusul dan
menyebarluaskan informasi ke Instansi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman di setiap provinsi.
5. Tahapan dan waktu proses pelepasan varietas
Tahapan dan waktu yang dibutuhkan dalam proses pelepasan varietas hortikultura adalah sebagai berikut:
-
Pemberitahuan dari BBN kepada Calon pengusul bahwa sidang akan dilakukan (2 bulan sebelum sidang)
-
Usulan pelepasan varietas dari pengusul kepada BBN (1 bulan sebelum sidang)
-
Pemeriksaan administrasi di sekretariat TP2V BBN (10 hari sejak usulan tiba di sekretariat)
-
Perbaikan administrasi usulan oleh pengusul (1 minggu)
-
Sidang pelepasan (1-2 hari)
-
Pengumuman hasil sidang dikirim kepada pengusul (7 hari setelah sidang)
-
Perbaikan di pengusul (1 bulan sejak pemberitahuan dari BBN)
-
Pemberitahuan hasil keputusan Mentan kepada pengusul (5 hari kerja setela SK diterima sekretariat)
Normal 0 false false false MicrosoftInternetExplorer4
No |
Tahapan |
Lama *) |
1 |
Pemberitahuan dari BBN kepada caon pengusul bahwa sidang akan dilakukan |
2 bulan sebelum sidang |
2 |
Usulan pelepasan varietas dari pengusul kepada BBN |
1 bulan sebelum sidang |
3 |
Pemeriksaan administrasi di secretariat TP2V BBN |
10 hari kerja sejak usulan tiba di sekretariat |
4 |
Perbaikan administrasi usulan oleh pengusul |
1 minggu |
5 |
Sidang pelepasan |
1-2 hari |
6 |
Pengumuman hasil sidang dikirim kepada pengusul |
7 hari kerja setelah sidang |
7 |
Perbaikan di pengusul |
1 bulan sejak pemberitahuan dari BBN |
8 |
Pemberitahuan hasil keputusan Mentan kepada Pengusul |
5 hari kerja setelah SK diterima sekretariat |
.