Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (UPTD BPSBP)
Telp : ( 0274 ) 484733
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (UPTD BPSBP) merupakan salah satu unit kerja dari Dinas Pertanian Provinsi DIY yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pengawasan mutu dan sertifikasi benih pertanian.
BPSBP mempunyai fungsi:
-
penyusunan program Balai;
-
penyelenggaraan pelayanan teksin perbenihan;
-
pengawasan penerapan standar mutu benih dan peredaran benih pertanian;
-
penyelenggaraan sertifikasi benih dan penilaian kultivar;
-
penyelenggaraan ketatausahaan;
-
pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program Balai;
-
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
BPSBP terdiri dari:
-
Kepala Balai;
-
Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas melaksanakan kearsipan, keuangan, kepegawaian, pengelolaan barang, kerumahtanggaan, kehumasan, kepustakaan, serta penyusunan program dan laporan kinerja;
-
Seksi Pelayanan Teknis yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan pelayanan teknis;
-
Seksi Pengendalian Mutu yang mempunyai tugas melaksanakan pengendalian mutu benih;
-
Kelompok Jabatan Fungsional.
Visi UPTD BPSBP:
Menjadi lembaga pengawasan dan sertifikasi benih independen dan profesional dengan pelayanan cepat, cermat dan akurat menuju agribisnis berbasis benih yang mandiri dan berkerakyatan.
Misi UPTD BPSBP:
-
Mengoptimalkan dukungan dalam pemuliaan dan pelepasan varietas agar dapat dihasilkan varietas baru yang sesuai dengan preferensi konsumen;
-
Mengoptimalkan pengawasan dalam produksi dan peredarannya agar benih yang beredar senantiasa terjamin mutunya;
-
Mendorong tumbuh dan berkembangnya industri/produse/penangkar/pengedar benih yang berdaya saing dan berkesinambungan;
-
Mendukung meningkatnya ketersediaan dan penggunaan benih bermutu dari varietas unggul; dan
-
Mengoptimalkan Sistem Informasi Perbenihan.
Brand Name
"Mutu Benih...ya BPSB"
Dengan brand name, BPSBP berusaha terus menerus menanamkan pemahaman masyarakat petani terutama masyarakat perbenihan tanaman pangan dan hortikultura atas fungsi dan tugasnya. Bicara tentang benih, pasti dengan BPSBP, bila mendengar dan membicarakan BPSBP, pasti tentang mutu benih.
Brand Image
"Melayani dengan cepat, cermat dan akurat"
Cepat, dimaknai bahwa semua jenis pelayanan BPSBP, penyelesaiannya mempunyai ukuran waktu yang pasti;
Cermat, dimaknai bahwa semua jenis pelayanan BPSBP sesuai dengan standart prosedur dan peraturan yang berlaku;
Akurat, dimaknai bahwa hasil pelayanan BPSBP valid dan terpercaya.