Badan Karantina Pertanian melalui Unit Pelaksana Teknisnya, Balai Besar Karantina Tanjung Priok dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Lampung menolak pemasukan Bibit Ternak Sapi Potong dari luar negeri. Tindakan Penolakan dilakukan karena pemasukan bibit ternak sapi potong tersebut tidak memenuhi persyaratan mutu bibit yang diatur Peraturan Menteri Pertanian No. 19/2012. Dalam peraturan tersebut, pemerintah telah menetapkan persyaratan mutu benih, bibit ternak dan sumber daya genetik hewan. Karena itu pemasukan benih dan/atau bibit harus memenuhi persyaratan mutu dan dilengkapi dengan sertifikat bibit dari negara asal.
Menurut Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini, penolakan tersebut juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan oleh Tim Pengawas Mutu Bibit yang beranggotakan dari Direktorat Perbibitan, Balai Inseminasi Buatan Lembang dan Balai Embrio Transfer Cipelang.
“Hasil Pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara fisik dengan spesifikasi mutu ternak bibit yang dipersyaratkan,” katanya. Karena itu, lanjut Banun, Badan Karantina menyimpulkan bahwa sapi yang dimasukkan adalah sapi betina produktif, tetapi bukan ternak bibit sebagaimana yang dimaksud dalam dokumen pemasukan.
Bibit ternak sapi potong yang ditolak sebanyak 11.050 ekor. Terdiri dari 2.376 ekor yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan melalui pelabuhan laut Panjang, Bandar Lampung berjumlah 8.674 ekor.
Bibit ternak sapi potong tersebut diimpor oleh empat importir, tiga berdomisili di Lampung dan satu di Banten. Saat ini bibit ternak sapi potong berada di instalasi karantina hewan sementara milik importir tersebut. Namun demikian tetap berada di bawah pengawasan petugas karantina dan Bea dan Cukai menunggu proses pengangkutannya keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
Sebelumnya Badan Karantina juga menahan impor anggur dan wortel dari China yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Penahanan impor anggur tersebut karena tidak memiliki surat ijin pemasukan.