Penyuluh perikanan memasuki babak baru dan semangat baru. Jika sebelumnya penyuluh perikanan diangkat dan ditetapkan pemerintah daerah (Pemda), maka mulai 2 Oktober 2016 sebanyak 3.200 penyuluh akan ditangani pemerintah pusat.
Artinya, penyuluh perikanan ke depan akan menjadi tanggungjawab sepenuhnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan Perikanan (BPSDMP KP). Setelah berada di pusat, paling tidak KKP mempunyai wewenang penuh menggerakkan kegiatan yang ada di daerah.
“Selama ini kita tak punya wewenang, karena sifatnya hanya minta tolong ke daerah (Pemda,red) untuk menggerakkan penyuluh di lapangan sesuai dengan kegiatan KKP di daerah tersebut,” kata Kepala Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP, Endang Suhaedy, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sesuai semangat Undang-Undang (UU) No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diharapkan saat penyuluh perikanan ditangani pusat akan lebih efektif dan efisien dalam menjalankan kegiatan di lapangan. Nantinya semua gaji dan tunjangan kinerja (tukin) menjadi tanggungjawab KKP. “Selama ini semuanya menjadi tanggungjawab daerah, karena mereka yang merekrut,” ujarnya.
Endang mencatat, sampai kini pemerintah pusat hanya mempunyai sekitar 100 orang penyuluh perikanan yang berada di unit pelaksana teknis (UPT) ditambah dengan 2.500 penyuluh perikanan bantu. Dengan terbatasnya jumlah penyuluh di lapangan kerap kurang optimal dalam mendorong program pemerintah pusat.
Keberadaan penyuluh perikanan yang ada saat ini memang masih jauh dari yang diharapkan. Artinya, baik dari jumlah dan lokasi penempatan penyuluh kerap kali kurang tepat. Bahkan, bisa dibilang pemerintah pusat tak bisa mengendalikan langsung penyuluh perikanan yang ada di daerah. Akibatnya sulit mensinkronkan program KKP di lapangan.
sumber (http://tabloidsinartani.com/read-detail/read/penyuluh-perikanan-ditarik-ke-pusat/)