Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban dan Langkah Antisipasi Penyebaran Covid-19
Menjelang perayaan Idul Adha, Kementan membuat tata cara kegiatan pemotongan hewan kurban di tempat umum. Pedoman ini juga termasuk langkah antisipasi penyebaran Covid-19 selama kegiatan berkurban.
Berikut dapat dilihat panduan dari Kementan tentang Kegiatan Kurban di Fasilitas Pemotongan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19
Sesuai dengan surat edaran nomor SE. 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan:
- Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing)
- Penerapan Kebersihan Setiap Panitia
- Kebersihan Alat yang Harus Diperhatikan
Sumber :