Menindaklanjuti hasil Workshop Persiapan Survei Susut Hasil Padi di Lombok Barat, Provinsi NTB pada tanggal 21–24 Februari 2012. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan melalui Direktorat Pascapanen Tanaman Pangan bekerja sama dengan Pusdatin Kementerian Pertanian serta Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Petugas Survei Susut Hasil Padi di 12 Provinsi. Hasil kesepakatan awal menyatakan agar pelatihan survei susut hasil padi dilaksanakan pada minggu ke-2 sampai minggu ke-4 Maret 2012.
Survei susut hasil padi ini bertujuan untuk mendapatkan besaran nilai susut pascapanen padi pada tahapan panen, perontokan, pengeringan dan penggilingan. Kemudian untuk mendapatkan besaran konversi pengeringan dari gabah kering panen (GKP) ke gabah kering giling (GKG) serta untuk mendapatkan besaran konversi atau rendemen penggilingan dari GKG ke beras.
Pada Tahun 2012 survei susut hasil padi akan dilaksanakan di 12 Provinsi yang menjadi sentra tanaman pangan (padi), yakni Prov. Aceh, Prov Sumatera Utara, Prov Sumatera Selatan, Prov. Lampung, Prov. Banten, Prov. Jawa Barat, Prov. Jawa Tengah, Prov. DI. Yogyakarta, Prov. Jawa Timur, Prov. Kalimantan Selatan, Prov. Sulawesi Selatan, dan Prov. Nusa Tenggara Barat. Sampai saat ini, tinggal Provinsi Aceh yang belum melaksanakan Pelatihan Petugas Survei. Dijadwalkan Provinsi Aceh akan melaksanakan pelatihan pada tanggal 3-5 April 2012.
Untuk mengakomodir adanya pengaruh musim serta untuk meminimalisir variasi data yang diperoleh, ‘Survei akan dilakukan di dua musim yakni musim hujan (basah) dan musim kemarau (kering)’. Pelaksanaan dan pengolahan pada musim hujan (Tahap I) dilakukan pada bulan Maret hingga April 2012, sedangkan pada musim kemarau (Tahap II) dilakukan antara bulan Mei hingga Agustus 2012. Kadar air padi pada musim hujan tentunya akan sangat berbeda dengan kadar air padi pada musim kemarau. Berdasarkan kesepakatan bersama dengan BPS, lokasi survei akan dilakukan pada 13.200 sampel di 101 kabupaten yang ditetapkan sebagai lokasi survei.
Diharapkan dengan adanya kegiatan survei susut hasil padi ini, Kementerian Pertanian dapat mengetahui lebih spesifik tingkat susut hasil padi di tahap panen, perontokan, pengeringan dan penggilingan. Sehingga pemerintah dapat membuat kebijakan penanganan pascapanen yang tepat untuk masa mendatang.
Selama ini, pemerintah baik pusat, propinsi maupun daerah telah memberikan bantuan untuk menekan tingkat susut hasil padi. Seperti pemberian sarana panen, mesin perontok padi, terpal untuk penjemuran padi dan revitalisasi penggilingan padi kecil (PPK). Akhirnya, kita berharap bisa menekan susut hasil padi seminimal mungkin. Dengan demikian, penyelamatan hasil produksi padi bisa kita tingkatkan yang akhirnya dapat menambah kesejahteraan (prosperity) petani. (risanda)