JogjaBenih
  • Beranda
  • Profil JB
    • Tentang Jogja Benih
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi Publik
    • Artikel
    • Berita
    • Harga/Stok Benih/Bibit
    • Pedoman/Panduan
    • Pengumuman
    • Profil Benih/Bibit
    • Profil Instansi
    • Serba serbi Perbenihan
    • Varietas yang dilepas
  • Kontak
  • Login

BERITA LAINNYA
HARI JADI JOGJA BENIH KE - 8 INSTANSI YANG MEMPRODUKSI BENIH? ATAU SERTIFIKASI BENIH DIY? UPTD BP3MBTP SOLUSINYA SALAK PONDOH SLEMAN TETAP EKSPOR DI TENGAH PANDEMI COVID-19 TEKNIK MENANAM SIRIH DI LAHAN SEMPIT CARA MERAWAT POHON MANGGA YANG BERBUNGA BERKEBUN STROBERI DIRUMAH MANFAAT JERUK NIPIS DAN CARA PENANAMAN
Selengkapnya

Loading

Bibit Ternak Wajib Tersertifikasi LSPro

Dipublikasikan oleh: 730permana, Pada 03 March 2014, Dalam kategori: Berita

Mendorong produsen meningkatkan mutu benih dan bibit ternak melalui sertifikasi

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Ditjennak  Keswan Kementan) membentuk LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) Benih dan Bibit Ternak sejak 2012 lalu. Meskipun belum banyak terdengar gaungnya, sepanjang tahun lalu, lembaga ini telah melakukan sertifikasi benih dan bibit ke beberapa UPT (Unit Pelayanan Teknis) antara lain BBPTU (Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul) Batu Raden, BBPTU sapi Bali Denpasar, dan BIB (Balai Inseminasi Buatan) Singosari.

Diungkapkan Direktur Perbibitan Ditjennak Keswan Kementan, Abubakar, saat ini LSPro telah mengeluarkan 120 sertifikat kesesuaian SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk bibit yang terdiri atas 73 ekor sapi bali dan 47 ekor sapi perah. Juga sertifikat untuk 720 ribu dosis semen beku dari 36 pejantan.

Abu menyatakan untuk merangkul pembibit swasta maupun pembibit rakyat, LSPro perlu terus melakukan sosialisasi. ”Kami harapkan dengan adanya lembaga ini dapat terbangun kerjasama dan sinergi yang baik sebagai langkah awal memperbaiki perbibitan ternak,” ujar Abu kepada TROBOS Livestock.

Manajer Puncak LSPro, Harry Chakra Mahendra menambahkan, tahun ini ditargetkan ada 5 UPT yang akan disertifikasi. Selain itu, diharapkan akan ada pihak swasta atau pembibitan rakyat yang akan melakukan sertifikasi.

Chakra melanjutkan, mulai Maret nanti akan kembali diadakan sosialisasi untuk penerapan SNI wajib bagi DOC (Day Old Chicken/ayam umur sehari). ”Kami juga berusaha mempercepat proses sertifikasi dari sebelumnya 120 hari kerja, ke depan bisa menjadi 50 hari kerja,” tutur Chakra.

Ditegaskan Abu, benih dan bibit ternak yang  beredar wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi atau yang ditunjuk menteri. ”Ke depan kami akan membuat LSPro pakan dan hasil ternak serta memberlakukan SNI wajib bagi DOC agar mutunya bisa dijamin dengan standar yang telah ditetapkan secara nasional,” tuturnya.

Belum Memasyarakat
Dirjennak Keswan Kementan, Syukur Iwantoro menyatakan keberadaan LSPro sangat penting karena sertifikasi bibit dan benih ternak ini belum memasyarakat. ”Terbentuknya lembaga ini tak lepas dari kondisi kita yang sudah tertinggal di bidang bibit,” tegas Syukur.

Keberadaan LSPRO dibentuk berdasarkan Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) No.75/2011. Permentan tersebut berisikan mengenai lembaga sertifikasi produk bidang pertanian yang didalamnya terdapat klausul tentang LSPro Benih dan Bibit Ternak.

Tingkatkan Nilai Jual
Menurut Chakra, lembaga ini memiliki visi terwujudnya pelayanan jasa sertifikasi produk benih dan bibit yang prima. Jika benih dan bibit sudah bersertifikat, diharapkan nilai jual bibit di konsumen akan meningkat sehingga pendapatan pembibit juga naik.

Lebih rinci Chakra menuturkan, lembaga iniingin melindungi konsumen terhadap penggunaan benih dan bibit ternak yang mutunya dapat dipertanggungjawabkan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri. Juga mendorong produsen meningkatkan mutu produk yang dihasilkan dengan memfasilitasi tersedianya jaminan mutu produk dan bibit ternak.

Fungsi dan ruang lingkup LSPro Benih dan BibitTernak inimengacu pada kesesuaian sistem manajeman mutu ISO 9001 : 2008 dan SNI produk (benih/bibit) yang telah ada (Tabel 1. Daftar SNI Benih dan Bibit Ternak). ”Jika bibit atau benih yang akan disertifikasi telah mengantongi sertifikat ISO 9001 akan mempermudahLSPro untuk mensertifikasinya,” tutur Chakra.

Produk Tersertifikasi

Tabel 1. Daftar Standar Nasional Indonesia Benihdan Bibit Ternak

Nomor                                  Judul

1             SNI 01.4226.1996              Kuda Pacu Indonesia
2             SNI  01.4868.1:2005         Bibit Niaga (Final Stock) ayam ras tipe pedaging  umur sehari
3             SNI  01.4868.2:2005         Bibit Niaga (Final Stock) ayam ras tipe petelur  umur sehari
4             SNI  2735:2008                  Sapi Perah Indonesia
5             SNI  4869.1:2008               Semen beku Sapi (hasil revisi)
6             SNI  4869.2:2008               Semen beku Kerbau (hasil revisi)
7             SNI 7325:2008                    Bibit Kambing Peranakan Etawa  (PE)
8             SNI 7353:2008                    Bibit induk (parent stock) ayam ras tipe petelur  umur sehari
9             SNI 7354:2008                    Bibit induk (parent stock) ayam ras tipe pedaging  umur sehari
10           SNI 7355:2008                    Bibit Sapi Bali
11           SNI 7356:2008                    Bibit Sapi Peranakan Ongole (PO)
12           SNI 7357:2008                    Bibit Niaga (final stock) itik mojosari meri umur sehari
13           SNI 7358:2008                    Bibit Niaga (final stock) itik alabio meri umur sehari
14           SNI 7359:2008                    Bibit Niaga (final stock) itik mojosari dara
15           SNI 7360 : 2008                  Bibit Niaga (final stock) itik Alabio dara
16           SNI 7532 : 2009                  Bibit domba garut
17           SNI 7558 : 2009                  Bibit Induk (Parent Stock) Itik Mojosari Meri
18           SNI 7559 : 2009                  Bibit Induk (Parent Stock) Itik Mojosari  Muda
19           SNI 7556 : 2009                  Bibit Induk (Parent Stock) Itik Alabio Meri
20           SNI 7557 : 2009                  Bibit Induk (Parent Stock) Itik Alabio  Muda
21           SNI 7651.1:2011                Bibit Sapi Potong-Bagian 1: Brahman Indonesia
22           SNI 7706.1:2011                Bibit Kerbau-Bagian 1:Lumpur
23           SNI 7651.2-2013                Bibit sapi potong-bagian 2 : Madura
24           SNI 7651.3-2013                Bibit sapi potong-bagian 3 : Aceh
25           SNI 7855.1-2013                Bibit babi, Bagian 1: Landrace
26           SNI 7855.2-2013                Bibit babi, Bagian 2: Yorkshire
27           SNI 7855.3-2013                Bibit babi, Bagian 3: Duroc
28           SNI 7855.4-2013                Bibit babi, Bagian 4: Hampshire
29           SNI 7880.1-2013                Embrio Ternak, Bagian 1: Sapi

Tabel 2. Persyaratan Sertifikasi LSPro

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi NPWP Pemohon
  3. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
  4. Surat Izin Usaha Peternakan
  5. Surat Izin Usaha perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP)
  6. Populasi ternak
  7. Struktur populasi ternak (untuk benih tidak perlu)
  8. Saran produksi bibit ternak
  9. Merek dagang/tanda daftar merek
  10. Daftar alat ukur yang telah terkalibrasi
  11. Surat pernyataan diri dalam penerapan manajemen mutu yang sesuai ISO 9001/2008 dan Good Breeding Practice
  12. Dokumen Sistem Manajemen Mutu (Panduan Mutu dan Dokumen Prosedur)
  13. Salinan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (jika ada)
  14. Salinan SertifikatHasil Uji (benih) atau Sertifikat Kesehatan Hewan dari laboratorium yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri Pertanian (jika ada)

Copyright © DPKP DIY 2025 | Website Resmi Jogja Benih v2.0  

Page Processed 0.049 secs