Mendorong produsen meningkatkan mutu benih dan bibit ternak melalui sertifikasi
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Ditjennak Keswan Kementan) membentuk LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) Benih dan Bibit Ternak sejak 2012 lalu. Meskipun belum banyak terdengar gaungnya, sepanjang tahun lalu, lembaga ini telah melakukan sertifikasi benih dan bibit ke beberapa UPT (Unit Pelayanan Teknis) antara lain BBPTU (Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul) Batu Raden, BBPTU sapi Bali Denpasar, dan BIB (Balai Inseminasi Buatan) Singosari.
Diungkapkan Direktur Perbibitan Ditjennak Keswan Kementan, Abubakar, saat ini LSPro telah mengeluarkan 120 sertifikat kesesuaian SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk bibit yang terdiri atas 73 ekor sapi bali dan 47 ekor sapi perah. Juga sertifikat untuk 720 ribu dosis semen beku dari 36 pejantan.
Abu menyatakan untuk merangkul pembibit swasta maupun pembibit rakyat, LSPro perlu terus melakukan sosialisasi. ”Kami harapkan dengan adanya lembaga ini dapat terbangun kerjasama dan sinergi yang baik sebagai langkah awal memperbaiki perbibitan ternak,” ujar Abu kepada TROBOS Livestock.
Manajer Puncak LSPro, Harry Chakra Mahendra menambahkan, tahun ini ditargetkan ada 5 UPT yang akan disertifikasi. Selain itu, diharapkan akan ada pihak swasta atau pembibitan rakyat yang akan melakukan sertifikasi.
Chakra melanjutkan, mulai Maret nanti akan kembali diadakan sosialisasi untuk penerapan SNI wajib bagi DOC (Day Old Chicken/ayam umur sehari). ”Kami juga berusaha mempercepat proses sertifikasi dari sebelumnya 120 hari kerja, ke depan bisa menjadi 50 hari kerja,” tutur Chakra.
Ditegaskan Abu, benih dan bibit ternak yang beredar wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi atau yang ditunjuk menteri. ”Ke depan kami akan membuat LSPro pakan dan hasil ternak serta memberlakukan SNI wajib bagi DOC agar mutunya bisa dijamin dengan standar yang telah ditetapkan secara nasional,” tuturnya.
Belum Memasyarakat
Dirjennak Keswan Kementan, Syukur Iwantoro menyatakan keberadaan LSPro sangat penting karena sertifikasi bibit dan benih ternak ini belum memasyarakat. ”Terbentuknya lembaga ini tak lepas dari kondisi kita yang sudah tertinggal di bidang bibit,” tegas Syukur.
Keberadaan LSPRO dibentuk berdasarkan Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) No.75/2011. Permentan tersebut berisikan mengenai lembaga sertifikasi produk bidang pertanian yang didalamnya terdapat klausul tentang LSPro Benih dan Bibit Ternak.
Tingkatkan Nilai JualMenurut Chakra, lembaga ini memiliki visi terwujudnya pelayanan jasa sertifikasi produk benih dan bibit yang prima. Jika benih dan bibit sudah bersertifikat, diharapkan nilai jual bibit di konsumen akan meningkat sehingga pendapatan pembibit juga naik.
Lebih rinci Chakra menuturkan, lembaga iniingin melindungi konsumen terhadap penggunaan benih dan bibit ternak yang mutunya dapat dipertanggungjawabkan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri. Juga mendorong produsen meningkatkan mutu produk yang dihasilkan dengan memfasilitasi tersedianya jaminan mutu produk dan bibit ternak.
Fungsi dan ruang lingkup LSPro Benih dan BibitTernak inimengacu pada kesesuaian sistem manajeman mutu ISO 9001 : 2008 dan SNI produk (benih/bibit) yang telah ada (Tabel 1. Daftar SNI Benih dan Bibit Ternak). ”Jika bibit atau benih yang akan disertifikasi telah mengantongi sertifikat ISO 9001 akan mempermudahLSPro untuk mensertifikasinya,” tutur Chakra.
Produk Tersertifikasi
Tabel 1. Daftar Standar Nasional Indonesia Benihdan Bibit Ternak
Nomor Judul
1 SNI 01.4226.1996 Kuda Pacu Indonesia
2 SNI 01.4868.1:2005 Bibit Niaga (Final Stock) ayam ras tipe pedaging umur sehari
3 SNI 01.4868.2:2005 Bibit Niaga (Final Stock) ayam ras tipe petelur umur sehari
4 SNI 2735:2008 Sapi Perah Indonesia
5 SNI 4869.1:2008 Semen beku Sapi (hasil revisi)
6 SNI 4869.2:2008 Semen beku Kerbau (hasil revisi)
7 SNI 7325:2008 Bibit Kambing Peranakan Etawa (PE)
8 SNI 7353:2008 Bibit induk (parent stock) ayam ras tipe petelur umur sehari
9 SNI 7354:2008 Bibit induk (parent stock) ayam ras tipe pedaging umur sehari
10 SNI 7355:2008 Bibit Sapi Bali
11 SNI 7356:2008 Bibit Sapi Peranakan Ongole (PO)
12 SNI 7357:2008 Bibit Niaga (final stock) itik mojosari meri umur sehari
13 SNI 7358:2008 Bibit Niaga (final stock) itik alabio meri umur sehari
14 SNI 7359:2008 Bibit Niaga (final stock) itik mojosari dara
15 SNI 7360 : 2008 Bibit Niaga (final stock) itik Alabio dara
16 SNI 7532 : 2009 Bibit domba garut
17 SNI 7558 : 2009 Bibit Induk (Parent Stock) Itik Mojosari Meri
18 SNI 7559 : 2009 Bibit Induk (Parent Stock) Itik Mojosari Muda
19 SNI 7556 : 2009 Bibit Induk (Parent Stock) Itik Alabio Meri
20 SNI 7557 : 2009 Bibit Induk (Parent Stock) Itik Alabio Muda
21 SNI 7651.1:2011 Bibit Sapi Potong-Bagian 1: Brahman Indonesia
22 SNI 7706.1:2011 Bibit Kerbau-Bagian 1:Lumpur
23 SNI 7651.2-2013 Bibit sapi potong-bagian 2 : Madura
24 SNI 7651.3-2013 Bibit sapi potong-bagian 3 : Aceh
25 SNI 7855.1-2013 Bibit babi, Bagian 1: Landrace
26 SNI 7855.2-2013 Bibit babi, Bagian 2: Yorkshire
27 SNI 7855.3-2013 Bibit babi, Bagian 3: Duroc
28 SNI 7855.4-2013 Bibit babi, Bagian 4: Hampshire
29 SNI 7880.1-2013 Embrio Ternak, Bagian 1: Sapi
Tabel 2. Persyaratan Sertifikasi LSPro
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi NPWP Pemohon
- Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
- Surat Izin Usaha Peternakan
- Surat Izin Usaha perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP)
- Populasi ternak
- Struktur populasi ternak (untuk benih tidak perlu)
- Saran produksi bibit ternak
- Merek dagang/tanda daftar merek
- Daftar alat ukur yang telah terkalibrasi
- Surat pernyataan diri dalam penerapan manajemen mutu yang sesuai ISO 9001/2008 dan Good Breeding Practice
- Dokumen Sistem Manajemen Mutu (Panduan Mutu dan Dokumen Prosedur)
- Salinan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (jika ada)
- Salinan SertifikatHasil Uji (benih) atau Sertifikat Kesehatan Hewan dari laboratorium yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri Pertanian (jika ada)