JogjaBenih
  • Beranda
  • Profil JB
    • Tentang Jogja Benih
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi Publik
    • Artikel
    • Berita
    • Harga/Stok Benih/Bibit
    • Pedoman/Panduan
    • Pengumuman
    • Profil Benih/Bibit
    • Profil Instansi
    • Serba serbi Perbenihan
    • Varietas yang dilepas
  • Kontak
  • Login

BERITA LAINNYA
HARI JADI JOGJA BENIH KE - 8 INSTANSI YANG MEMPRODUKSI BENIH? ATAU SERTIFIKASI BENIH DIY? UPTD BP3MBTP SOLUSINYA SALAK PONDOH SLEMAN TETAP EKSPOR DI TENGAH PANDEMI COVID-19 TEKNIK MENANAM SIRIH DI LAHAN SEMPIT CARA MERAWAT POHON MANGGA YANG BERBUNGA BERKEBUN STROBERI DIRUMAH MANFAAT JERUK NIPIS DAN CARA PENANAMAN
Selengkapnya

Loading

Untuk Melindungi Konsumen, Indonesia Hentikan Impor Produk Hewan Asal AS

Dipublikasikan oleh: Untung, Pada 04 May 2012, Dalam kategori: Berita

mentanJAKARTA – Menyusul adanya kasus sapi gila di negara bagian Califoria, AS, Indonesia menghentikan importasi produk hewan asal Amerika Serikat. Pengumunan penghentian impor tersebut disampaikan langsung Menteri Pertanian Suswono di Jakarta, Selasa (1/5).Kepada sejumlah wartawan, Mentan menjelaskan bahwa berdasarkan pernyataan Chief Veterinary Officer (CVO) USDA No. 0132.12 tanggal 24 April 2012 dan Penjelasan dari pihak kedutaan besar USA untuk Indonesia pada hari Rabu tanggal 25 April 2012, diketahui telah terjadi kasus penyakit Bovine Spongiform Encephalopaty (BSE) atau penyakit sapi gila di California, USA pada tanggal 24 April 2012. ).Guna melindungi Indonesia dari ancaman masuk dan tersebarnya penyakit BSE, Kementerian Pertanian telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:Pertama, Menteri Pertanian telah menerbitkan Instruksi No. 02/Inst/PD.620/4/2012 tanggal 26 April 2012 yang ditujukan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian selaku Notification Body SPS-WTO mengumumkan melalui fasilitas emergency notification tentang penghentian pemasukan produk hewan dari USA, serta melakukan tindakan teknis pencegahan masuknya penyakit BSE dari USA melalui produk hewan ke dalam wilayah R.I. ).Kedua, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 3238 Tahun 2009 dan Instruksi Menteri Pertanian No. 02/Inst/PD.620/4/2012, Kepala Badan Karantina Pertanian telah menginstruksikan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian tempat pemasukan untuk melakukan tindakan penolakan terhadap pemasukan produk hewan yang berasal dari Amerika Serikat yang dinaikkan ke atas alat angkut sejak tanggal 24 April 2012 sesuai dengan bukti pengangkutan antara lain bill of lading dan/atau cargo manifest. ).Sedangkan produk hewan yang telah dinaikkan ke atas alat angkut sebelum tanggal 24 April 2012 dan memenuhi persyaratan karantina dengan dilampirkan dokumen lain yang menyatakan bahwa pengapalan dilakukan sebelum tanggal 24 April 2012 berdasarkan bill of loading dan/atau cargo manifest dapat diperbolehkan masuk ke wilayah Republik Indonesia. Produk hewan yang dilarang sesuai rekomendasi dari komisi ahli terbatas kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner tersebut adalah meat bone meal (MBM), jeroan, daging bertulang (bone in meat), dan gelatin. Mentan menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian No. 3238/Kpts/PD.630/9/2009 tentang Penggolongan Jenis-jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa, penyakit Bovine Spongiform Encephalopaty (BSE) atau penyakit sapi gila digolongkan sebagai hama penyakit hewan karantina (HPHK) Golongan I, karena penyakit ini memiliki karakteristik: • belum terdapat di Indonesia; • mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat;• dapat membahayakan kesehatan manusia;• menimbulkan dampak sosial yang meresahkan masyarakat; serta• dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang tinggi. ).Dengan demikian berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Pertanian No. 3238 Tahun 2009 tersebut, maka pemasukan media pembawa yang berasal dari negara yang tertular HPHK golongan I dilarang. ).Bovine Spongiform Encephalopaty (BSE) adalah penyakit syaraf yang progresif yang terjadi pada sapid an bersifat mematikan. Penyakit ini disebabkan oleh prion yaitu protein yang mengalami perubahan dari protein normal sehingga disebut sebagai prion protein. Bentuk tidak normal dari protein ini menyerang syaraf pusat dan menimbulkan kerusakan pada system syaraf pusat. Hewan yang terinfeksi menunjukkan gejala syaraf atau progresif, posture abnormal, pergerakan yang tidak terkoordinasi, penurunan produksi susu dan berat badan. ).Penghentian importasi produk hewan asal USA diberlakukan sampai dengan adanya keputusan Menteri Pertanian yang didasarkan :1. Penjelasan oleh Otoritas Veteriner dan tenaga ahli USA kepada pemerintah RI tentang kasus BSE tanggal 24 April 2012 dan tindakan-tindakan pengendalian yang telah, sedang dan akan dilakukan; ).2. Setelah mendapat justifikasi dan klarifikasi dari pemerintah USA selanjutnya dilakukan kajian ilmiah lebih lanjut oleh Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner; dan).3. Justifikasi dan klarifikasi dari pemerintah USA yang dapat menyakinkan pemerintah RI bahwa pemasukan produk hewan tersebut di atas dari USA tidak membawa risiko masuknya penyakit BSE ke dalam wilayah RI.

 

sumber : http://www.deptan.go.id/news/detail.php?id=972&awal=0&page=&kunci=

Copyright © DPKP DIY 2025 | Website Resmi Jogja Benih v2.0  

Page Processed 0.071 secs