JogjaBenih
  • Beranda
  • Profil JB
    • Tentang Jogja Benih
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi Publik
    • Artikel
    • Berita
    • Harga/Stok Benih/Bibit
    • Pedoman/Panduan
    • Pengumuman
    • Profil Benih/Bibit
    • Profil Instansi
    • Serba serbi Perbenihan
    • Varietas yang dilepas
  • Kontak
  • Login

BERITA LAINNYA
HARI JADI JOGJA BENIH KE - 8 INSTANSI YANG MEMPRODUKSI BENIH? ATAU SERTIFIKASI BENIH DIY? UPTD BP3MBTP SOLUSINYA SALAK PONDOH SLEMAN TETAP EKSPOR DI TENGAH PANDEMI COVID-19 TEKNIK MENANAM SIRIH DI LAHAN SEMPIT CARA MERAWAT POHON MANGGA YANG BERBUNGA BERKEBUN STROBERI DIRUMAH MANFAAT JERUK NIPIS DAN CARA PENANAMAN
Selengkapnya

Loading

Mengenal Lebih Dekat Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (Lssmbtph)

Dipublikasikan oleh: Untung, Pada 13 September 2011, Dalam kategori: Berita
I. LATAR BELAKANG Pembangunan pertanian sebagai salah satu wujud pembangunan nasional bertujuan untuk mendukung usaha-usaha peningkatan produksi serta peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani. Sampai saat ini masih cukup banyak luas lahan usaha petani yang belum mencapai produktifitas yang optimal, yang antara lain disebabkan belum diterapkannya paket anjuran teknologi secara tepat. Di antara faktor-faktor produksi, penggunaan benih bermutu varietas unggul memegang peranan yang cukup penting, karena selain dapat meningkatkan produktifitas juga dapat meningkatkan mutu hasil serta sebagai sarana dalam pengendalian organisme pengganggu tanaman. Realisasi penggunaan benih bermutu varietas unggul meskipun menunjukkan peningkatan setiap tahunnya, namun masih belum mencukupi potensi kebutuhannya. Di lain pihak dari jumlah benih bermutu yang diproduksi ternyata tidak seluruhnya dapat diserap pasar, karena masih banyak petani yang belum menggunakan benih bersertifikat/berlabel. Hal ini antara lain karena benih yang tersedia sebagian belum sesuai harapan petani baik dari jumlah, varietas maupun kualitasnya. Agar benih-benih yang diproduksi tersedia secara memadai, maka dalam proses produksi dan peredarannya harus benar-benar diawasi sesuai prosedur/ketentuan yang berlaku serta direncanakan secara baik disesuaikan dengan kebutuhan petani. Benih bermutu adalah benih dari varietas unggul yang diproduksi melalui proses sertifikasi, yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB). Seiring semakin meningkatnya produksi benih, maka semakin besar volume benih yang harus diawasi. Permasalahannya adalah jumlah Pengawas Benih Tanaman saat ini semakin berkurang, karena sebagian telah pensiun atau beralih tugas ke instansi lain, sementara rekrutmen tenaga baru sangat terbatas. Salah satu kebijakan yang diambil Pemerintah agar penyediaan benih bermutu dapat terpenuhi secara memadai sesuai sasaran 6 tepat (tepat varietas, jumlah, mutu, harga, waktu, tempat), adalah memberikan kewenangan kepada produsen benih untuk dapat melakukan pengawasan sendiri terhadap proses produksi benihnya, melalui pemberian sertifikat sertifikasi sistem manajemen mutu oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (LSSMBTPH). Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu merupakan salah satu sarana untuk memberikan jaminan mutu bahwa produsen benih yang disertifikasi mampu memasok produk yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. II. DASAR HUKUM BERDIRINYA LSSMBTPH LSSMBTPH adalah lembaga yang melekat pada Direktorat Perbenihan pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura, yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu pada pelaku agribisnis perbenihan. LSSMBTPH dibentuk sejak tahun 1999, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1100.1/Kpts/ KP.150/10/1999 Tahun 1999 jo Nomor 361/Kpts/KP.150/5/2002 Tahun 2002 sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman, sedangkan operasional LSSMBTPH berlandaskan pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/8/2006 Tahun 2006 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina. LSSMBTPH juga telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tanggal 28 Januari 2005 dengan Sertifikat Akreditasi Nomor LSSM-020-IDN, dengan ruang lingkup kegiatan Sertifikasi Benih Tanaman.

Copyright © DPKP DIY 2025 | Website Resmi Jogja Benih v2.0  

Page Processed 0.066 secs