Di tengah upaya pemerintah meningkatkan produksi pangan, ada-ada saja ulah oknum tak bertanggungjawab. Salah satunya mengedarkan pupuk palsu yang berdampak negatif terhadap pertumbuhan tanaman.
Pemalsuan pupuk terungkap setelah Sat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menemukan 136 ton pupuk palsu. Dengan adanya kasus tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) menghimbau petani untuk mewaspadai pupuk palsu yang sudah beredar luas di sejumlah daerah.
Kementan bersama aparat kepolisian akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi dengan melibatkan masyarakat, termasuk petani. “Meskipun peredaran pupuk sampai ke petani sudah ada regulasinya, kami harapkan masyarakat atau petani ikut mengawasi bersama. Jika menemukan pupuk palsu, petani bisa melaporkan,” kata Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, di Jakarta pekan lalu.
Pemerintah juga mengingatkan petani agar jangan tergiur jika ada pupuk yang dijual dengan harga murah. Pasalnya, pupuk palsu hanya dijual dengan harga Rp 800/kg. Sementara harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea Rp 1.800/kg, pupuk SP-36 Rp 2 ribu/kg, ZA Rp 1.400/kg, Pupuk NPK Rp 2.300/kg dan pupuk organik sebesar Rp 500/kg.
”Agar masyarakat lebih berhati-hati dan curiga apabila ada yang menjual pupuk dengan harga murah. Karena bisa saja pupuk itu palsu, namun dijual di toko yang terdaftar,” kata Amran.
Amran juga mengingatkan, agar petani selalu jeli saat membeli pupuk. Perbedaan paling mencolok antara pupuk palsu dan asli dari baunya. Pupuk palsu, baunya sangat menyengat dan mudah larut dalam air. Pupuk palsu yang disita aparat kepolisian Tanjung Priok terbuat dari pewarna pakaian, kapur, dolomit, air dan garam.
“Kalau beli pupuk langsung dicium, kalau baunya menyengat sudah dipastikan itu pupuk palsu. Cara kedua dilarutkan dalam air. Apabila mudah larut dalam air, itu artinya pupuk palsu,” katanya memberikan trik membedakan pupuk palsu dan asli.
Jangan Sembarang Beli
Pada kesempatan itu Amran meminta petani untuk membeli pupuk subsidi ke distributor resmi. Apalagi dalam pendistribusian pupuk sudah ada jalur resminya. Mekanisme penyaluran melalui empat lini mulai dari lini I (pabrik pupuk), lini II (gudang yang ada di provinsi), lini III (distributor) dan lini IV (kios-kios di kecamatan).
Mengacu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/SR.310/12/2015, penyalur di lini IV atau pengecer yang ditunjuk, wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani, petambak, dan atau kelompok tani sesuai HET (harga eceran tertinggi) yang sudah ditetapkan pemerintah.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Utama PT. Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat mengatakan, penggunaan pupuk palsu akan berdampak pada tanaman, karena tanah bisa rusak dan tanaman tak berkembang seperti yang diharapkan. “Memakai pupuk palsu, sama saja tak menggunakan pupuk. Hasilnya juga nol,” ujar Aas.
Aas mengatakan, produk hasil racikan PT. Pupuk Indonesia memiliki karakteristik khusus yang membedakan dengan pupuk palsu. Guna menjamin kelancaran distribusi dan penyalahgunaan, khususnya pupuk bersubsidi PT. Pupuk Indonesia (Persero) melakukan pewarnaan terhadap pupuk urea dari warna putih menjadi warna pink (merah muda).
PT. Pupuk Indonesia (Persero) juga memberlakukan kios pupuk di seluruh Indonesia untuk menyediakan pupuk secara lengkap. Artinya, tiap kios tersedia pupuk jenis urea, SP-36, ZA, NPK dan organik. “Kita juga lakukan monitoring stok pupuk bersubsidi secara online untuk memudahkan pengecekan stok pupuk di lapangan,” kata Aas.
Lebih lanjut, Aas juga mengatakan, penebusan pupuk (DO) dilakukan secara online untuk membantu distributor dan konsumen dalam melakukan proses penebusan, pembayaran, penyaluran dan pelaporan produk agar lebih mudah dan efisien.
“Untuk menjamin bahwa pupuk yang kami distribusikan asli, setiap kantong urea dan NPK bersubsidi pupuk Indonesia ditandai dengan bagcode yang menunjukkan lokasi, tanggal produksi dan pengantongan produk. Jika terjadi penyimpangan dapat dilacak sumbernya,” tuturnya.
Aas juga mengatakan, setiap kantong juga dibubuhi nomer call center yang memudahkan pelanggan mencari informasi, menyampaikan keluhan atau melaporkan terjadinya penyimpangan. PT. Pupuk Indonesia (Persero) juga menggandeng Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida. “Kami memproduksi pupuk sesuai standar kualitas SNI,” ujarnya. sumber (http://tabloidsinartani.com/read-detail/read/waspadai-pupuk-palsu/)