BENIH TANAMAN HUTAN TAK LAGI ASALAN
Penulis : Wahyu Abidin Syaf, SP
Balai Setifikasi Benih Kehutanan dan Perkebunan
Peluang usaha di bidang kehutanan kian diminati masyarakat. Menanam tegakan hutan tidak hanya bertujuan untuk investasi jangka panjang tetapi juga memberikan hasil yang berkelanjutan dalam jangka menengah dan pendek. Penanaman tanaman hutan dengan jenis fast growing dan jenis benih tanaman unggul dapat memberikan hasil 5-8 tahun. Penerapan agroforestri, tumpang sari dengan tanaman semusim maupun ternak, masyarakat dapat memperoleh hasil dengan waktu yang relatif pendek.
Kebutuhan kayu sebagai bahan baku industri, pertukangan dan energi masih dan terus meningkat, saat ini dipenuhi dari hutan tanaman, baik hutan rakyat maupun hutan tanaman industri. Kayu memiliki nilai ekonomi dan permintaan tinggi sehingga hutan tanaman merupakan bisnis yang menjanjikan. Dengan demikian hutan tanaman kini dikelola layaknya lahan pertanian maupun perkebunan.
Aspek budidaya sangat diperhatikan guna menunjang produksi dan keberlanjutan usaha. Teknis budidaya di lahan seperti penyiapan lahan, benih, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan dilaksanakan untuk memperoleh hasil yang optimal. Seperti halnya usaha pertanian, benih tanaman hutan merupakan salah satu faktor produksi utama. Penggunaan benih unggul menjadi modal pertama keberhasilan produksi tanaman hutan. Terlebih tanaman hutan merupakan jenis tanaman tahunan, kualitas benih dapat diketahui setelah beberapa tahun penanaman. Penggunaan benih asalan dengan mutu rendah mengakibatkan kerugian besar terutama dari segi waktu.
Pemilihan benih bermutu dimulai dengan pemilihan jenis yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan kebutuhan. Benih tanaman hutan yang akan digunakan sebagai bahan tanam didapatkan dari bioregion dan zona yang sama dimungkinkan sesuai dengan kondisi lingkungan setempat.
Mutu benih yang diharapkan sesuai dengan jenis tanaman yang diusahakan. Untuk tanaman dengan hasil kayu misalnya dipilih benih yang memiliki riap tumbuh dan kualitas kayu yang baik. Riap tumbuh dan kualitas baik akan cepat mendapatkan hasil dan keuntungan lebih dari volume dan kualitas kayu.
Dengan memperpendek siklus budidaya terjadi percepatan panen dan percepatan perputaran uang. Peluang mendapatkan keuntungan tinggi menjadi besar. Menurut Zulkarnain (2014) bahwa semakin tinggi perputaran kas ini akan semakin baik profitabilitasnya. Jadi bisa dikatakan bahwa semakin cepat perputaran modal kerja keuntungan semakin tinggi. Dampaknya tentu saja bisa membuat masyarakat/pengusaha hutan tanaman semakin bergairah menanam. Pembangunan hutan akan terus berkelanjutan, produktif dan lestari.
Pemilihan benih tidak lepas dari sumber benih. Sumber benih tanaman hutan memiliki kelas dari yang terendah yaitu tegakan benih teridentifikasi (TBT), tegakan benih terseleksi (TBS), areal produksi benih (APB), tegakan benih provenan (TBP), kebun benih semai (KBS), kebun benih klon (KBK) dan kebun pangkas (KP). Sumber benih memiliki tingkatan berdasarkan mutu benih yang dihasilkan. Diupayakan benih bersertifikat yang dipilih merupakan sumber benih dengan tingkatan yang tinggi. Sehingga memperbesar peluang produktivitas tinggi.
Selain produtivitas, ketahanan terhadap penyakit menjadi salah satu prioritas utama pemilihan benih unggul, karena mengurangi risiko turunnya produksi dan gagal panen.
Kebutuhan benih bermutu semakin tinggi, diimbangi dengan kebijakan yang tepat dari pemerintah. Perlu perlindungan terhadap pengguna supaya mendapatkan benih sesuai dengan kualitas yang diharapkan.
Melalui SK Menhut No. SK.707/Menhut-II/2013 tentang Penetapan Jenis Tanaman yang Benihnya Wajib Diambil dari Sumber Benih Bersertifikat, bahwa ada 5 jenis tanaman yang benihnya wajib diambil dari sumber benih bersertifikat yaitu Jati, Jabon, Gmelina, Sengon dan Mahoni. SK tersebut merupakan amanah dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.1/Menhut-II/2009 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan, pasal 20 (2) Menteri menetapkan jenis tanaman tertentu yang benihnya harus diambil dari sumber benih bersertifikat.
Pertimbangan penetapan 5 jenis ini salah satunya adalah ketersediaan sumber benih bersertifikat yang ada pada saat penetapan. Belum semua jenis tanaman hutan yang dibudidayakan memiliki sumber benih bersertifikat yang mencukupi. Selain itu lima jenis tanaman ini memiliki tingkat permintaan tinggi di masyarakat.
UPTD Sebagai Pelaksana Sertifikasi Benih Tanaman Hutan
Pelaksanaan dan pengawalan SK ini dapat berjalan dengan dukungan lembaga sertifikasi benih yang memadai. Penguji mutu benih, mutu bibit dan penilai sumber benih tanaman hutan yang kompeten telah tersebar di BPTH maupun SKPD/UPTD di daerah baik provinsi maupun kabupaten. Beberapa provinsi telah siap melaksanakan sertifikasi tersebut dengan didukung oleh kelembagaan, sarana dan prasarana serta SDM yang memenuhi syarat.
D.I. Yogyakarta salah satu pemerintah daerah yang memiliki kesiapan teknis pelaksanaan sertifikasi benih tanaman hutan. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 40 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas dan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan Peraturan Daerah D.I. Yogyakarta No. 36 tentang Pembentukan dan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Balai Sertifikasi Pengawasan Mutu Benih dan Proteksi Tanaman Kehutanan dan Perkebunan (BSPMBPTKP) Dinas Kehutanan dan Perkebunan memiliki tugas pokok dan fungsi pelaksanakan sertifikasi dan pengawasan peredaran benih tanaman hutan dan perkebunan.
Lembaga UPTD dibentuk dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana pengujian mutu benih. Terbentuknya BSPMBPTKP diawali oleh pembentukan Instalasi Pengujian dan Pengawasan Mutu Benih (IP2MB) tanaman perkebunan oleh Kementerian Pertanian. Seiring berjalannya waktu setelah penggabungan Dinas Perkebunan dan Kehutanan, UPTD ini kemudian ditambah komoditas kehutanan dalam pelaksanaan sertifikasi benih. Sehingga dengan adanya pelaksanaan sertifikasi benih tanaman hutan Pemda D.I. Yogyakarta telah siap melaksanakannya.
Sebagai tenaga pelaksana terdapat Pengawas Benih Tanaman yang memiliki kompetensi sebagai penguji Mutu Benih, Penguji Mutu Bibit dan Penilai Sumber Benih Tanaman Hutan. Penguji Mutu benih terdapat 2 orang, penguji mutu bibit 3 orang dan penilai sumber benih 2 orang bersertifikat kompeten dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan, Kementerian Kehutanan.
Kesiapan pelaksana sertifikasi benih tanaman hutan ditunjang dengan sistem manajemen mutu. BSPMBPTKP telah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008 dari Worldwide Quality Assurance (WQA) Surabaya yang memiliki lisensi melaksanakan akreditasi ISO 9001:2008 dari UKAS (United Kingdom Accreditation Service). Dengan akreditasi ISO 9001:2008 BSPMBPTKP memiliki standar pelayanan sertifikasi benih.
Pelaksanaan sertifikasi benih/bibit tanaman hutan telah dilakukan sejak terbentuknya UPTD sehingga BSPMBPTKP merupakan salah satu pelopor pelaksanaan sertifikasi benih tanaman hutan oleh pemerintah daerah. Penerapan tarif jasa retribusi sertifikasi benih juga telah dilaksanakan dengan berpedoman peraturan gubernur sebelum adanya tarif PNBP yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan.
Peluang DIY Sebagai Pusat Perbenihan Tanaman Hutan
D.I. Yogyakarta memiliki luas 3.185,80 km2 , terdiri atas 4 Kabupaten dan 1 kotamadya. Secara keseluruhan luas hutan Negara adalah 18.044 dan hutan rakyat 64.157 Ha. Dengan kondisi demikian upaya peningkatan produksi hasil hutan tidaklah signifikan jika dibanding dengan provinsi lain.
Wilayah hutan yang sempit dapat dimanfaatkan untuk pengembangan dan produksi benih. Produksi benih dapat dilakukan oleh masyarakat pada hutan rakyat maupun pada kawasan hutan Negara yang dikelola oleh pemerintah.
Pemanfaatan potensi hutan sebagai sumber benih sejalan dengan kebijakan Pemerintah Daerah D.I. Yogyakarta sangat mendukung tumbuh kembangnya produsen benih melalui Jogja Benih. Pengembangan perbenihan tanaman hutan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun masyarakat dapat diintegrasikan dengan program kegiatan Jogja Benih melalui pelayanan informasi, promosi, konsultasi/pelatihan, kajian, koordinasi temu mitra usaha, dan penyuluhan perbenihan.