Pengawasan benih merupakan tugas pokok dari Pengawas Benih Tanaman (PBT). Pengawasan benih yang diantaranya terdiri atas sertifikasi dan pengawasan peredaran benih ini mengacu pada peraturan yang berlaku dari undang-undang hingga peraturan menteri. Namun bagaimana jika terdapat kegiatan pengawasan benih yang kerap dilakukan oleh PBT ruang lingkupnya tidak ada dalam peraturan perundangan?
Pengawasan benih bagian dari proses produksi dan peredaran benih bina. Pengawasan benih ini merupakan amanah dari UU no 12 tahun 2014 tentang Sistem Sudidaya Tanaman. Untuk melaksanakan pengawasan benih tanaman ini menteri mengangkat pengawas benih hal ini sesuai dengan PP no. 44 tahun 1995.
Pelaksanaan pengawasan benih menjadi urusan pemerintah daerah provinsi. Urusan pengawasan benih ini berada di provinsi sesuai dengan UU no. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sub urusan sarana pertanian bahwa salah satu kewenangan provinsi adalah Penerbitan sertifikasi dan pengawasan peredaran benih tanaman. Benih tanaman dimaksud mencakup semua bidang di pertanian tanaman pangan, hortikultura perkebunan dan pakan ternak.
Unit pelaksana teknis sertifikasi benih berada di tingkat provinsi. Untuk pengawasan benih tanaman perkebunan berada di bawah dinas yang membidangi perkebunan baik berada di UPTD maupun masih melekat strukturnya pada SKPD. Meskipun demikian bedasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 08/permentan/SR.120/3/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian nomor 02/Permentan/SR.120/1/2014 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina pengawasan benih juga merupakan wewenang pusat. Peraturan ini mungkin perlu ditinjau kembali supaya sesuai dengan peraturan perundangan lebih tinggi.
Lembaga sertifikasi dan pengaawasan peredaran benih berada di tingkat provinsi, sehingga Pembina jabatan PBT adalah Gubernur. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pasal 13 Ayat (1) huruf a. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural eselon II ke bawah dan jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat dengan itu di lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi. Sesuai dengan peraturan tersebut untuk PBT berkedudukan di provinsi diangkat oleh Gubernur.
Wewenang daerah melaksanakan sertifikasi dan peredaran benih dilakukan di dalam wilayah kerja provinsi. Namun demikian produk penjaminan mutu benih berupa sertifikat berlaku secara nasional sehingga tetap dapat diedarkan ke luar daerah provinsi. Penerbitan sertifikat untuk benih yang berasal dari wilayah tersebut dilaksanakan sesuai peraturan perundangan. Peraturan perundangan terkait norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) menjadi wewenang pemerintah pusat. Peraturan paling rendah bersifat teknis digunakan sebagai landasan pelaksanaan berupa Standar operasional prosedur dan peraturan menteri mengenai Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina (02/Permentan/SR.120/1/2014 dan 08/permentan/SR.120/3/2015).
Kegiatan sertifikasi benih bina berdasarkan 08/permentan/SR.120/3/2015 pasal 15 ayat (2) Proses Sertifikasi Benih Bina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemeriksaan terhadap: kebenaran Benih Sumber; lapangan dan pertanaman; isolasi Tanaman agar tidak terjadi persilangan liar; alat panen benih; tercampurnya benih dan pengolahan benih untuk tanaman pangan. b. Pengujian laboratorium untuk menguji mutu benih yang terdiri atas mutu fisik, fisiologis, dan/atau tanpa kesehatan benih, sedangkan untuk kemurnian genetik diambilkan dari hasil pemeriksaan lapangan. c. Pengawasan pemasangan Label. Rincian tersebut sesuai dengan PP no 44 tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman.
Ruang lingkup pelaksanaan sertifikasi benih berlaku untuk semua jenis tanaman perkebunan (semusim, tahunan, rempah dan penyegar) dan telah dilaksanakan oleh instansi sertifikasi benih. Sertifikasi benih jenis tanaman tahunan tidak berhenti sampai dengan pengujian laboratorium. Benih tanaman tahunan (tahunan dan penyegar) ditanam di lapangan dengan bentuk siap tanam (biasa disebut oleh masyarakat bibit). Benih ditanam dalam polibeg, ditumbuhkan hingga usia dan standar mutu tertentu sesuai dengan SOP sertifikasi benih. Benih siap tanam tersebut dilaksanakan pemeriksaan lapang untuk mendapatkan sertifikat mutu benih.
Proses sertifikasi benih siap tanam ini tidak dikenal dalam PP tentang Perbenihan Tanaman maupun Permentan Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina. Sertifikasi benih bina tanaman perkebunan dalam peraturan tersebut berhenti pada proses pengujian di laboratorium sebelum diberi label. Tidak adanya ruang lingkup sertifikasi benih bina siap tanam ini berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Tidak adanya dasar hukum juga berakibat pada penilaian kegiatan PBT. Penilaian kegiatan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 59/Permentan/OT.140/9/2011 Nomor : 38 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan Angka Kreditnya. Kegiatan sertifikasi benih siap tanam tidak ada dalam butir kegiatan dan angka kredit yang diberikan. Sehingga pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh PBT perkebunan untuk benih siap tanam tidak dapat diambil sebagai penilaian pada pengumpulan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK).
Meskipun demikian pada prakteknya pelaksanaan kegiatan oleh PBT ini tetap dimasukkan kedalam penilaian DUPAK. Butir yang dimasukkan sebagai contoh PBT Terampil Pemula memasukkan kegiatan ini dalam butir 13. melaksanakan pemeriksaan lapangan pendahuluan pada sertifikasi benih tanaman tahunan pembiakan generative. Pemeriksaan pendahuluan terkadang diartikan sebagai pemeriksaan benih siap tanam sebelum dilaksanakan pemeriksaan lapang mutu benih (fisik, fisiologi dan genetik).
Butir kegiatan dan peraturan sertifikasi benih yang ada bahwa kegiatan pemeriksaan lapang merupakan pemeriksaan terhadap kondisi lahan tempat produksi benih dimana benih sumber tersebut ditanam. Benih sumber dalam peraturan sertifikasi adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memproduksi benih yang merupakan kelas-kelas benih meliputi Benih Penjenis, Benih Dasar, Benih Pokok dan Benih Pokok 1. Masih pada peraturan yang sama tanaman tahunan perkebunan klasifikasi sebagaimana dimaksud hanya pada benih sebar. Pemeriksaan lapangan pendahuluan untuk benih siap tanam tanaman tahunan tidak termasuk dalam kegiatan dimaksud. Benih tanaman tahunan digunakan sebagai bahan tanam merupakan benih sebar.
Sangat disayangkan jika salah satu kegiatan utama dan penting bagi PBT maupun perbenihan tanaman tahunan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kekuatan hokum sertifikat mutu benih tanaman tahunan siap tanam tidak cukup kuat. Selain itu berimbas pada penilaian kinerja PBT. Jika tim penilai DUPAK PBT mengacu pada peraturan secara penuh akan banyak kegiatan yang tidak dapat dinilai untuk menunjang kepangkatan jabatan fungsional tertentu.
Oleh : Wahyu Abidin Shaf
Balai Sertifikasi Benih Perkebunan dan Kehutanan