Dalam upaya peningkatan produktivitas dan produksitanaman pangan, benih mempunyai peranan yang sangat strategis. Ketersediaan dan penggunaan benih varietas unggul bersertifikat yang memenuhi aspek kualitas dan kuantitas dibarengi dengan aplikasi teknologi budidaya lainnya seperti pupuk berimbang mempunyai pengaruh yang nyata terhadap produktivitas, produksi dan mutu hasil produk tanaman pangan.
Untuk dapat mencapai hasil sebagaimana yang diharapkan tersebut, salahsatu faktor yang berpengaruh adalah ketersediaan benih varietas unggul bersertifikat sertapenggunaannya secarakonsisten oleh petani dalam setiap usahataninya.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan telah melakukan penandatanganan kontrak/perjanjian subsidi benih tahun 2015 yang ditandatangani langsung oleh PPK (Direktur Perbenihan) dengan Direktur Utama SHS dan Pertani bertempat di ruang rapat (off room) Direktur Jenderal Tanaman Pangan Selasa, (10/03).
Alokasi subsidi benih untuk benih padi (inbrida dan hibrida), benih jagung hibrida dan benih kedelai dengan mutu yang terjamin bertujuan untuk meringankan beban petani membeli benih tanaman pangan dengan harga terjangkau.
Adapun produsen benih pelaksana PSO subsidi benih Tahun Anggaran 2015 adalah PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan PT. Pertani (Persero), sesuai Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara kepada Menteri Pertanian Nomor S-70/MBU/2/2015 tanggal 2 Februari 2015, hal Persetujuan Penugasan Public Service Obligation (PSO) Dalam Rangka Pelaksanaan Subsidi Benih 2015. Apabila ada produsen benih swasta/penangkar benih yang ingin ikut serta dalam pelaksanaan subsidi benih, dapat dimungkinkan dengan di bawah koordinasi PT. Sang Hyang Seri (Persero) dan PT. Pertani (Persero) selaku produsen benih pelaksana PSO subsidi benih.
Alokasi Benih Subsidi
- Jenis dan jumlah/volume benih bersubsidi direncanakan berdasarkan anggaran yang tersedia.
- Alokasi benih bersubsidi Tahun Anggaran 2015 untuk masing-masing jenis benih per provinsi sebagaimana Tabel 1. Sedangkan alokasi volume benih per kabupaten/kota ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi.
Kriteria dan Prosedur Penetapan Petani/Kelompok Tani Pembeli Benih Bersubsidi
- Petani/kelompok tani pembeli benih padi (inbrida dan hibrida), jagung hibrida dan kedelai bersubsidi diutamakan petani/kelompok tani yang tidak mendapatkan bantuan benih dari sumber pendanaan lainnya dari pemerintah (pusat, provinsi, atau kabupaten/kota).
- Petani/kelompok tani pembeli benih bersubsidi adalah kelompok tani yang sudah ditetapkan/dikukuhkan oleh instansi berwenang.
Spesifikasi Teknis
Spesifikasi benih padi inbrida, padi hibrida, benih jagung hibrida, dan benih kedelai adalah:
- Varietas unggul yang dilepas Menteri Pertanian.
- Benih bersertifikat minimal kelas Benih Sebar (BR/ES) dengan standar mutu sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan untuk kedelai benih bersertifikat minimal kelas Benih Sebar 4 (BR 4) dengan standar mutu sesuai peraturan yang berlaku.
- Benih dikemas menggunakan bahan kedap air dan udara minimal poly ethylene (PE) 8-10 mikrometer, berat/volume benih per kemasan maksimal 10 kg, serta diberi tanda tulisan BENIH BERSUBSIDI TAHUN 2015.
- Jumlah benih bersubsidi yang dapat dibeli maksimal 25 kg/ha dan untuk kedelai maksimal 50 kg/ha.
- Benih diterima petani maksimal 1 bulan sebelum masa kadaluarsa label.
Sedangkan harga benih (HB), subsidi benih dan harga eceran tertinggi (HET) benih bersubsidi sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 166/Kpts/SR.120/3/2015/2015 tentang Harga Benih, Subsidi Benih dan Harga Eceran Tertinggi Benih Untuk Komoditas Padi Inbrida, Padi Hibrida, Jagung Hibrida dan Kedelai pada kegiatan Subsidi Benih Tahun Anggaran 2015. Sumber: Direktur Perbenihan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Sumber: (http://tabloidsinartani.com/read-detail/read/benih-bersubsidi-tahun-2015/)