A. Pendahuluan
1. Latar Belakang
Persyaratan dan tata cara sertifikasi benih bina tanaman pangan ini merupakan pedoman sertifikasi secara umum, dan sekaligus merupakan tindak lanjut penerapan di lapangan terhadap ketentuan-ketentuan mengenai sertifikasi benih yang tertuang dalam peraturan manteri pertanian nomor 39/permentan/OT.140/8/2006.
2. Maksud dan Tujuan
Sebagai acuan untuk petugas pengawas benih, produsen benih yang mendapatkan sertifikat sertifikasi system manajemen mutu dan produsen benih yang mendapatkan sertifikat sertifikasi produk/benih dalam melaksanakan tugas operasional di lapangan.
B. Pengertian
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
- Benih bina adalah benih dari varietas unggul yang telah dilepas, yang produksi dan peredarannya diawasi.
- Benih tanman yang selanjutnya disebut benih adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mangambang biakkan tanaman.
- Benih bersertifikat adalah benih yang proses produksinya melalui sertifikasi benih, sertifikasi system manajemen mutu dan/atau sertifikasi produk.
- Sertifikasi benih adalah proses pemberian sertifikat benih tanaman setelah melalui pemeriksaan lapangan dan atau pengujian, pengawasan serta memenuhi semua persyaratan dan standar benih bina.
- Serifikat benih bina adalah dokumen yang menyatkan kesesuaian antara hasil kegiatan sertifikasi benih bina dengan persyaratan dan standar mutu benih bina
- Produsen benih bina adalah perorangan badan hokum atu instansi pemerintah yang melakukan proses produksi benih bina
- Varietas adalah bagin dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama.
- Varietas lain adalah tanaman atau bei yang dapat dibedakan dari varietas yang sedang diperiksa, tetapi tidak termasuk varietas yang merupakan sifat-sifat dari varietas itu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam diskripsi
- Benih penjenis (Breeder Seed) adalah benih yang diproduksi dibawah pengawsan pemulia yang bersangkutan dengan prosedur baku yang memenuhi sertifikasi system mutu sehingga tingkat kemurnian genetic varietas (true-to-type) terpelihara dengan sempurna.
- Benih dasar adalah keturunan pertama dari benih penjenis yang memenuhi standar mutu kelas benih dasar.
- Benih pokok adalah keturunan pertama dari benih dasar atau benih penjenis yang memenuhi standar mutu kelas benlh pokok.
- Benih sebar adalah keturunan pertama dari benih pokok, banih dasar/benih penjenis.
- Galur adalah kelompok tanaman yang sudah seragam.
- Pemeriksaan lapangan system checkplot adalah suatu evaluasi keaslian dan kemurnian varietas dengan menanam benih varietas tersebut dan membandingkannya dangan tanaman contoh benih otentik.
C. Penyelenggaraan sertifikasi
1. Sertifikasi melalui pengawsan pertanaman dan/atau uji laboratorium
- Pemohon sertifikasi benih adalah orang / bdan hukum atau instansi pemerintah yang ingin memproduksi benih bina, terdaftar/atau mempunyai ijin memproduksi benih dari bupati/walikota.
- Apabila pemohon adalah orng/badan hukum, maka benih tersebut disertifikasi atas nama orang/badan hukum yang menandatangani permohonan sertifikasi
- Apabila pemohon sertifikasi berjumlah 2 orang atau lebih maka permohonan dapat ditandatangni oleh satu orang atas nama seluruhnya atau oleh setiap pemohon sesuai perjanjian kerja samanya
- Apabila pemohon memproduksi benih secara kontrak dengan pihak lain, dan ternyata pemohon tidak bermaksud melanjutkan permohnan sertifikasi, maka pihak lain (kontraktor) tersebut dapat melanjutkan permohonan sertifikasi atas namanya sepanjang tidak diatur secara lain dalam kontrak yang bersangkutan
- Apabila pemohon karena sesuatu hal akan mengalihkanatau tidak dapat melanjutkan permohonan sertifikasinya, pihak lain dapat melanjutkan permohonan sertifikasi atas namanya, sepanjang disepakati oleh kedua belah pihak dan dilaporkan kepada instansi penyelenggara sertifikasi yang bersangkutan
2. Permohonan Sertifikasi
- Diajukan oleh pemohon kepada instansi penyelenggara sertifikasi benih setempat
- Hanya dapat diajukan oleh produsen yang memenuhi syarat
- Menguasai lahan yang akan digunakan untuk memproduksi benih
- Memiliki atau menuasai benih simber
- Mampu memelihara dan mengatur lahan pertanamannya
- Memakai petunjuk yang diberikan oleh penyelenggara sertifikasi beni sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Mempunyia fasilitas sesuai dengan jenis tanaman yang diusahakan
- Bersedia membayar biaya pemeriksaan lapangan dan pengujian benih sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Diajukan kepada penyelenggara sertifikasi benih paling lambat 10 hari sebelum tabur dan mengisi formulir permohonan sertifikasi yang telah ditentukan
- Satu formulir permohonan sertifikasi hanya berlaku untuk satu unit sertifikasi yaitu terdiri dari a varietas dan 1 kelas benih dalam satu keasatuan lahan (lot)
- Dilampiri :
- Label benih sumber yang akan ditanam
- Sket peta lapangan
- Pemeriksaan Dokumen
Pemeriksaan kebenaran dokumen dilakukan sebelum benih disebar, untuk mendapatkan kepastian bahwa data yang diberikan benar-benar sesuai dengan keadaan dilapangan
- Pemeriksaan Pertanaman
- Untuk mendapatkan kepastian bahwa yang akan dihasilkan dari pertanaman tersebut adalah benar terdiri dari varietas yang dimaksud dan tidak tercampur sampai batas toleransi
- Produsen harus nyampaikan permintaan pemeriksaan pertanaman selambat-lambatnya satu minggu sebelum pemariksaan kepada penyelenggara sertifikasi
- Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh PBT
- Sebelum pemeriksaan dilakukan, produsen harus membersihkan CVL, tipe simpang, tanaman yang terserang hama, dan rerumputan
- Dilakukan pada fase-fase pertumbuhan tertentudari tanaman yang bersangkutan
- Apabila ternyata dalam pemeriksaan tidak memenuhi standar yang berlaku, maka sertifikasi tidak bias dilanjutkan
- Laporan pemeriksaan pertanaman dibuat oleh Pengawas Benih Tanaman dan disampaikan kepada produsen paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah selesai pemeriksaan
- Pemeriksaan alat panen
- Produsen harus mengajukan permintaan untuk pemeriksaan tersebut selambat-lambatnya 1 minggu sebelum panen/digunakan
- Fasilitas penyimpanan serta peralatan yang akan dipakai untuk tanam, panen, pengolahan, pengeringan dan atau peralatan lainnya harus dibersihkan
- Dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman
- Pengawasan benih pada saat panen dan proses pengolahan
- Pengawasan dilakukan oleh Pengawas Benih pada saat-saat tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
- Benih harus disimpan dalam tempat dengan kondisi yang sesuai serta sirkulasi udara terjamin
- Semua benih bersertifikat harus dimasukkan atau diletakkan pada tempat yang bersih
- Identitas kelompok benih seperti jenis/varietas, nomor kelompok, asal lapangan atau blok, harus ada dan terpelihara setiap sama
- Penyusunan wadah
- Wadah diatur sedimikian rupa sehingga jumlahnya dapat dihitung dengan tepat dan setiap wadah benih mempunyai klesempatan yang sama untuk diambil contoh benihnya serta contohnya dapat diambiol dengan mudah
- Pengambilan contoh benih
- Contoh benih untuk pengujian laboratorium hanya dapat diambil dari kelompok benih yang sejarah pembentukan kelompoknya jelas, diberi identitas jelas dan seragam mutunya
- Jumlah/beratnya satu kelompok benih untuk masing-masing jenis/varietas tidak lebih dari ketentuan yang berlaku
- Contoh benih dari suatu kelompok benih akan diambil oleh petugas.
- Cara pengmbilan contoh benih, jumlah atau berat contoh dan alat pengambilannya harus sesuai dengan pedoman yang berlaku
- Contoh benih yang telah disampaikan ke Labratorium tidak dapat diambil kembali
- Pengambilan contoh benih ulangan
Dari setiap kelompok benih hanya diambil satu contoh benih resmi, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat diambiol contoh ulangan. Bagi benih yang berbentuk biji hal-hal tertentu tersebut yaitu apabila:
- Suatu kelompok benih tidak memenui standar pada pengujian pertama karena tercampur benih tanaman lainnya
- Pada pengujain pertama ternyata kadar airnya tidak memenuhi standar
- Pada pengujian pertama ternyata daya tumbuhnya tidak memenuhi standar
- Dalam setiap pengujian ulangan, hasil pengujian terakhir dari setiap kelompok benih merupakan hasil pengujian resmi yang menetukan dipenuhi/tidaknya standar sertifikasi. Data dari pengujian terakhir ini akan dipakai sebagai dasar pada pengisian data label atau sertifikat
- Apabila suatu kelompok benih asal dibagi menjadi beberapa kelompok benih, tiap-tiap kelompok benih harus diuji lengkap untuk sertifikasi
- Apabila beberapa kelompok benih dari varietas yang sama dicampur menjadi 1 kelompok benih, percampuran tersebut hrus memakai alat/pengaduk yang memenuhi syarat. Apabila berbeda kelas maka kelompok tersebut dijadikan kelas benih yang rendah dan tanggal panen memperhatikan tanggal panen paling awal untuk menetapkan batas masa berlaku label
- Pemberian Sertifikat Benih
- Laporan mengenai pemeriksaan tersebut, dibuat dalam bentuk yang ditetapkan
- Suatu kelompok benih yang memenuhi semua persyaratan pada swtiap tahapan pemeriksaan akan dikeluarkan suatu laoran lengkap hasil pengujian benih bina yang merupakan benih sertifikat untuk kelompok benih yang bersangkutan
- Benih yang tidak memenuhi standar untuk suatu kelas benih tertentu, tetapi masih memenuhi standar untukkelas benih yang lebih rendah, kelas benihnyta dapat disesuaikan dengan kelas benih yang dicapai, atas dasar permintaan produsen yang bersangkutan
- Untuk benih bersertifikat yang tidak melalui proses pengujian laboratorium, sertifikat benih bina juga dapat berasal dari penggabungan dari beberpa blok yang berbeda tanggal panennya tidak lebih dari 5 hari
- Pemasangan label dan Segel
- Label dan/atau segel harus dipasang pasa tiap-tiap wadah benih atau dengan cara lain yang disetujui penyelenggara sertifikasi yang mudah dilihat dan tidak mudah rusak
- Pemasangan label dilakukan oleh produsen benih, dibawah pengawasan Pengawas Benih
- Produsen benih mengajukan permintaan nomor seri pengadaan label benih bersertifikat dan/atau segel kepada penyelenggara sertifikasi setelah laporan lengkap hasil pengujian benih suatu klompok benih diterimanya
- Pelabelan Ulang
- Benih bersertidfikat yang telah mendekati atau habis masa edarnya apabila akan diedarkan kembali harus dilakukan pengujian dan pelabelan ulang
- Pelaksanaan pengujian dan pelabelan ulang dapat dilakukan paling lambat dalam jangka waktu 14 hari sebelum habis masa edar
- Pengujian dan pelabelan ulang dapat dilakukan terhadap benih produksi dalam negeri atau pemasukan dari Negara lain oleh produsen/pengedar benih
- Produsen tau pengedar benih harus menuliskan data mutu berdasarkan hasil pengujian baru pada label ulangan
- Label ulangan disediakan oleh pemilik benih dan dibubuhi kata-kata “LABEL ULANGAN” atau disingkat “LU” (kode LU)
- Label lama dapat dilepas atau tetap dipasang disisi label baru
- Pelabelan ulang dapat dilakukan secara berkala dengan memperhatikan kondisi benih
- Msa berlaku label LU maksimum setengah dari masa berlaku label untuk sertifikat benih pertama kali
- Biaya sertifikasi benih
Untuk pelaksanaan sertfikasi benih atau pelabelan ulang untuk memperpanjang akhir masa edar benih produsen / pengedar benih dipungut biaya yang besarnya maupun cara pembayarannya ditetapkan menurut ketentuan yang berlaku
.