JogjaBenih
  • Beranda
  • Profil JB
    • Tentang Jogja Benih
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi Publik
    • Artikel
    • Berita
    • Harga/Stok Benih/Bibit
    • Pedoman/Panduan
    • Pengumuman
    • Profil Benih/Bibit
    • Profil Instansi
    • Serba serbi Perbenihan
    • Varietas yang dilepas
  • Kontak
  • Login

PEDOMAN/PANDUAN LAINNYA
BULETIN JOGJA BENIH EDISI 8 BULETIN JOGJA BENIH EDISI 7 BULETIN JOGJA BENIH EDISI 6 Pedoman Teknis Penyusunan Deskripsi Varietas Hortikultura BULETIN JOGJA BENIH EDISI 5 BULETIN JOGJA BENIH EDISI 4 BULETIN JOGJA BENIH EDISI 3
Selengkapnya

Loading

Pengawasan

Dipublikasikan oleh: Untung, Pada 26 January 2011, Dalam kategori: Pedoman/Panduan

PENGAWASAN PEMASARAN BENIH

PADI, PALAWIJA DAN HORTIKULTURA

 

1.     Macam dan jenis kegiatan pengawasan mutu dan pemasaran benih

Monitoring Penyaluran Benih

Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui volume benih padi, palawija dan hortikultura yang beredar dipasaran dan dapat digunakan untuk menilai/mengevaluasi tingkat kemajuan petani dalam menggunakan benih bermutu.

Pengecekan Mutu Benih

Tujuan kegiatan ini yaitu untuk menjaga agar benih yang diperdagangkan selalu memenuhi standar mutu dan ketentuan lain yang berlaku. Terutama dilakukan pada kelompok benih yang mutunya diragukan.

Pelabelan Ulang

Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengatasi masalah yang sering timbul dalam pemasaran benih, khususnya yang menyangkut turunannya mutu benih, masa berlakunya label benih dan perubahan kemasan benih.

Penyelesaian Khusus

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus yang mungkin terjadi dalam perdagangan benih padi, palawija dan hortikultura.

 

2.        Cara Pelaksanaan dan Pelaporan

Monitoring Penyaluran Benih

a.        Pelaksanaan

Pengawas benih mengumpulkan data penyaluran benih dari pedagang benih dimana pedagang benih diwjibkan membuat catatan penerimaan dan penyaluran/penjualan benihnya, disamping itu para pedagang benih juga wajib mempunyai catatan lainnya yang berhubungan dengan benih yang diperdagangkan.

Bila pengawas benih menemukan benih menemukan benih yang dipergadangkan labelnya sudah kadaluwarsa, pengawas benih harus mengeluarkan perintah pemberhentian penjualan. Jika benih tersebut masih akan dipasarkan lagi, maka kepada pemilik/pedagang yang bersangkutan diwajibkan untuk mengajukan permohonan pengujian dan menurut ketentuan/prosedur yang berlaku.

b.        Pelaporan

Laporan monitoring pedagang benih dilakukan setiap akhir bulan, mencakup data stok benih, jumlah pengadaan/penyaluran serta stok kadaluwarsa, setiap kelas benih dan jenis varietasnya.

Pengawasan Mutu Benih yang Beredar

A.       Benih dalam bentuk Biji

a.        Pelaksanaan

Kegiatan ini dilakukan dengan jalan memeriksa benih yang diperdagangkan. Hal yang perlu diperiksa meliputi keterangan pada label, catatan yang berhubungan dengan benih yang diperdagangkan dan melakukan pengambilan contoh benih untuk dilakukan pengujian laboratorium. Pemeriksaan dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.

b.        Langkah-langkah pemeriksaan

-         Pemeriksaan keterangan label

Petugas/pengawas benih terlebih dahulu memeriksa benar tidaknya keterangan pada label, dengan memperhatikan tiap butir yang terdapat pada label sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Petugas/pengawas benih membandingkan hasil pemeriksaan dengan stndar yang berlaku sesuai dengan jenis/varietas dan kelas dari benih yang bersangkutan.

-         Pengambilan contoh benih

Pada dasarnya dilakukan menurut tatacara pengambilan yang berlaku. Pengambilan contoh benih dilakukan dengan sepengetahuan pemilik/pedagang benih yang bersangkutan. Disamping itu, pengawas benih harus mengisi formulir pengambilan contoh benih.

Contoh benih kemudian diajukan ke laboratorium benih dengan menyertakan formulir permintaan untuk dilakukan pengujian laboratorium.

Hasil pengujian laboratorium disalin ke formulir kemudian dikirim kepada pemilik/pedagang benih yang bersangkutan, dengan disertai keterangan tindak lanjut dari penyaluran benih tersebut.

-         Tingkat toleransi kebenaran data label

Sebelum mengirimkan hasil pengujian pengecekkan kepada pedagang benih, pengawas benih supaya menghitung toleransi antara hasil pengujian pengecekkan dengan data yang tertera pada label.

 

B.       Benih dalam bentuk hasil perbanyakan vegetatif

a.        Pelaksanaan

Kegiatan ini dilakukan dengan memeriksa catatan dan keterangan pada penangkar dan pedagang bibit didalam wilayah sendiri maupun pedagang bibit antar pulau

Langkah-langkah pelaksanaan:

Pengawas memeriksa semua catatan yang berhubunagn dengan mutu bibit termasuk asal dan nomor pohon induk terdaftar, begitu juga isi keterangan label diperiksa satu per satu.

Periksa ciri dan tanda-tanda khusus varietas secara morphologis seperti bentuk, warna tulang daun, bentuk dan warna cabang serta batang.

Periksa penampilan fisik, bibit harus sehat, batang kokoh, juat dan segar.Periksa tinggi bibit, mengingat tinggi bibit siap tanam/salur berbeda-beda maka ketinggian untuk minimal dapat tumbuh dilapangan perlu menjadi perhatian per jenis/varietas bibit

Dalam hal ini, isi label dan catatan yang berhubungan dengan mutu bibit sudah cocok dengan spesifikasi bibit pada poin (2,3,4) diatas maka pengawasbibit dapat merekomendasikan pengaluran bibit tersebut.

b.        Pelaporan

Laporan hasil pengecekkan bibit yang dibuat meliputi jumlah bibit yang diperiksa, kebenaran varietas, cara perbanyakan, kondisi kesehatan/fisik benih dan kesiapan benih untuk diedarkan sesuai dengan ketentuan

.

Copyright © DPKP DIY 2025 | Website Resmi Jogja Benih v2.0  

Page Processed 0.048 secs