LATAR BELAKANG
Pemurnian Varietas ini dilaksanakan apabila dikhawatirkan suatu varietas yang telah lama berdar sudah tidak murni lagi atau terkontaminasi, sehingga karakteristiknya tidak sesuai lagi dengan deskripsi dari Varietas tersebut. Sementara benih sumber dengan kelas Breder Seed (BS)
Tidak atau belum diproduksi oleh lembaga penelitian/pemulianya,sehingga benih dasarnya tidak dapat disediakan oleh Balai Benih Induk/Dinas, selain itu kegiatan ini dapat dilakukan bila suatu varietas lokal dominan disuatu daerah dipersiapkan untuk dilepas, juga varietas baru yang belum tersedia benih sumbernya.
Dengan demikian kegiatan Pemurnian Varietas merupakan suatu usaha pengembalian mutu sesuai dengan keadaan varietas yang baku bagi varietas yang sudah lama dilepas, atau kemantapan sifat-sifat unggul suatu varietas lokal yang belum dilepas, namun sudah tersebar/digemari/dominan disuatu daerah.
PELAKSANAAN
A. Penentuan Varietas
Dipilih varietas unggul yang telah lama beredar dan digemari masyarakat tetapi sudah tidak murni lagi atau terkontaminasi sehingga karakteristiknya kurang sesuai dengan diskripsi yang ada / Tidak sesuai lagi dengan diskripsi dari varietas bakunya. Sedangkan benih sumbernya belum diproduksi oleh pemulia, akan tetapi varietas tersebut sangat diminati oleh petani dan akan dikembangkan di Propinsi DI Yogyakarta, bahkan sudah beredar diluar propinsi.
B. Benih Sumber
Pemurnian yang dilakukan saat ini merupakan pemurnian tahap kedua dimana benih sumber dari hasil sertifikasi sebelumnya dengan kelas benih setingkat berlabel merah jambu (BMJ)
C. Areal Pemurnian
Pelaksanaan pemurnian menggunakan lahan petani
D. Seleksi
Rogoing atau seleksi negatif dilaksanakan minimal 1 kali pada fase berbunga .Kemudian dilakukan pemeriksaan lapang oleh petugas.
BPSBTPH/Pengawas benih, jika campuran varietas lain (CVL) pada pertanaman lebih dari 10 % maka pemurnian dibatalkan, kecuali produsen/ petani bersedia rogoing / seleksi negatif ulang dan setelah diperiksa ulang oleh petugas BPSBTPH / pengawas benih dinyatakan lulus.
Cara menghitung persentase campuran varietas lain ( CVL ) adalah sebagai berikut:
CVL (%) Jumlah tanaman /rumpun varietas lain X 100 %
Jumlah populasi tanaman/rumpun
Pemurnian tahap berikutnya dilakukan dengan seleksi positif
E. Pemilihan Benih Sumber Untuk Pemurnian
Pemilihan benih sumber untuk pemurnian dilakukan di areal yang telah dilaksanakan Sertifikasi benih,Benih dipilih dari tanaman yang marfologinya cukup baik,diproses dan dikeringkan sampai pada kadar air simpan,kemudian disimpan digudang sebelum ditanam untuk pemurnian ini.
F. Pemurnian Tahap Lanjutan
Sebelum ditanam dilaksanakan seleksi positif kemudian baru ditanam.Hasil tanaman tersebut yang menunjukkan ciri yang telah mantap disatukan sebagai bulk,untuk selanjutnya dipertahankan kemurnianya dengan seleksi negatif dipertanaman berikutnya
G. Penentuan Benih Sumber dalam Rangka Perbanyakan Benih
Unit pemurnian yang telah diseleksi negatif dan positif dapat dijadikan benih sumber,dengan perlakuan sertifikasi. Apabila benih sumber ini akan diperdagangkan maka standart mutu benih bina/sesuai dengan kelas benih dimaksud. BPSBTPH mengeluarkan surat keterangan Varietas/benih sumber tersebut sesuai dengan tingkat keemurnian yang didapat sesuai dengan kelas benih tertentu. Selain seleksi positif dan negatif juga dilakukan pemerikasaan hama dan penyakit di lapangan maupun umbi di gudang.
H. Benih Yang Dihasilkan
Benih yang dihasilkan dari hasil pemurnian yang telah mantap dapat disebarkan ke daerah pengembangan/penumbuhan sentra yang sesuai kondisi agroklimat.
.