JogjaBenih
  • Beranda
  • Profil JB
    • Tentang Jogja Benih
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
  • Informasi Publik
    • Artikel
    • Berita
    • Harga/Stok Benih/Bibit
    • Pedoman/Panduan
    • Pengumuman
    • Profil Benih/Bibit
    • Profil Instansi
    • Serba serbi Perbenihan
    • Varietas yang dilepas
  • Kontak
  • Login

PEDOMAN/PANDUAN LAINNYA
BULETIN JOGJA BENIH EDISI 8 BULETIN JOGJA BENIH EDISI 7 BULETIN JOGJA BENIH EDISI 6 Pedoman Teknis Penyusunan Deskripsi Varietas Hortikultura BULETIN JOGJA BENIH EDISI 5 BULETIN JOGJA BENIH EDISI 4 BULETIN JOGJA BENIH EDISI 3
Selengkapnya

Loading

Pedoman bagi Pelaksana Sertifikasi dan Produsen Benih

Dipublikasikan oleh: 730permana, Pada 29 April 2015, Dalam kategori: Pedoman/Panduan

Pedoman bagi Pelaksana Sertifikasi dan Produsen Benih

 Penulis : Wahyu Abidin Shaf, SP

(Dinas Kehutanan dan Perkebunan)

A. SOP Sertifikasi Benih dan Sistem Standarisasi Nasional

Penjaminan mutu benih tanaman dilaksanakan dengan sertifikasi benih. Sertifikasi benih tanaman merupakan serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat benih bina. Pengujian terhadap mutu benih bina meliputi pengujian terhadap mutu genetik, fisik dan fisiologi.

Mutu genetik benih bina diketahui dengan melaksanakan pemeriksaan antara lain terhadap kebenaran benih sumber, kondisi lapangan dan pertanaman isolasi tanaman agar tidak terjadi persilangan liar. Mutu fisik dan fisiologi dilaksanakan dengan pengujian laboratorium untuk benih dalam bentuk biji dan pemeriksaan terhadap benih siap tanam, entres, planlet dan jenis benih lain.

Pelaksanaan sertifikasi benih secara umum berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian 02/Permentan/SR.120/1/2014 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/OT.140/8/2006 yang tidak berlaku lagi sejak tanggal 15 Januari 2014.

Untuk melaksanakan sertifikasi benih bina perlu pedoman yang lebih detil sesuai dengan jenis komoditas. Pedoman dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian. Hingga saat ini SOP sertifikasi benih tanaman perkebunan yang telah ditetapkan tanaman rempah dan penyegar serta tanaman tahunan. Tanaman rempah penyegar memiliki SOP sertifikasi benih kopi (Coffea sp), kakao (Theobroma cacao L.) dan teh (Camellia sinensis (L) O. Kuntze). Benih tanaman tahunan yang telah ditetapkan SOP sertifikasi diantaranya kelapa dalam (Cocos nucifera L.), jambu mete (Anacardium Occidentale L.), karet (Hevea brasiliensis ), kelapa sawit (Elaieis Guinensis ) dan aren (Arenga pinnata).

SOP sertifikasi benih diterbitkan selain sebagai pedoman bagi Pengawas Benih Tanaman tetapi juga pedoman bagi produsen dalam produksi benih. Dengan adanya pedoman yang sama antara produsen dan pelaksana sertifikasi benih bina diharapkan produksi benih dapat dilaksanakan secara baik sesuai dengan standar mutu yang berlaku.

Selain SOP sertifikasi benih, produsen benih dapat berpedoman pada sistem standarisasi nasional yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang berupa Standar Nasional Indonesia (SNI).

Penyusunan SOP sertifikasi benih telah memperhatikan SNI yang berlaku untuk setiap komiditas, sehingga pedoman yang telah ditetapkan ini tidak bertentangan dengan sistem standarisasi nasional.

 

   B. Standar Mutu Benih Tanaman Perkebunan

 

SOP sertifikasi benih ditetapkan berdasarkan jenis komoditas. Komoditas penting di wilayah D.I. Yogyakarta yang telah terdapat SOP sertifikasi benih adalah kelapa dalam, jambu mete, kopi, kakao dan teh.

 

  1. Jambu Mete

Standar mutu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 92/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Sertifikasi Benih dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Jambu Mete (Anacardium Occidentale L.). Benih dapat berasal dari Pohon Induk terpilih yang telah direkomendasikan oleh instansi berwenang dengan varietas unggul untuk dapat memperoleh sertifikat atau berasal dari blok penghasil tinggi untuk dapat memperoleh surat keterangan mutu benih.

  1. Standar Mutu Benih Dalam Bentuk Gelondongan

No.

Tolok Ukur

Standar

1

Daya Kecambah

≥ 80 %

2

Kadar air

5%-6%

3

Benih Murni

≥ 95%

4

Jumlah benih / kg

200-300 butir (gelondong kecil)

80-150 butir (gelondong besar)

5

Penampilan

Bernas, mengkilap

6

Berat jenis

> 1

7

Asal benih

Hasil panen ke – 2 dari setiap musim panen

8

Kemasan

Plastik kedap udaras (transparan) dan bersertifikat

9

Kesehatan

Bebas OPT

 

  1. Benih Siap Tanam Asal Gelondongan

No.

Tolok Ukur

Standar

1

Umur benih

3-6 bulan

2

Diameter batang

5 mm-12 mm

3

Tinggi benih

30 cm – 60 cm

4

Jumlah daun

8 helai – 16 helai

5

Warna daun

Hijau tanpa gejala kahat hara

6

Kesehatan

Bebas OPT

7

Ukuran polibeg

Min 15 x 25 cm

8

Warna polibeg

Hitam

  1. Benih Siap Tanam Asal Sambungan (grafting)

No.

Tolok Ukur

Standar

1

Umur Benih

3-5 bulan setelah penyambungan

2

Tinggi benih

> 30 cm

3

Diameter batang

> 5 mm

4

Warna daun

Hijau tanpa gejala kahat hara

5

Kesehatan

Bebas OPT

6

Hasil sambungan

Segar, berwarna kehijauan, tidak kering/membusuk, vigor

7

Kompatibilitas batang atas dan bawah

Baik / normal

8

Ukuran polibeg

Min 15 x 35 cm

9

Warna polibeg

Hitam

 

2. Kelapa Dalam

Standar mutu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Sertifikasi Benih dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Kelapa Dalam (Cocos nucifera L.). Benih dapat berasal dari Pohon Induk terpilih yang telah direkomendasikan oleh instansi berwenang dengan varietas unggul untuk dapat memperoleh sertifikat atau berasal dari blok penghasil tinggi untuk dapat memperoleh surat keterangan mutu benih.

  1. a.Standar Mutu Benih Dalam Bentuk Butiran

No.

Tolok Ukur

Standar

1

Umur Buah

12 buah (ditandai dengan perubahan warna buah)

2

Air buah

Berbunyi nyaring jika diguncang

3

Tebal daging buah

≥ 10 mm

4

Berat buah

≥ 1.500 gram per butir

5

Daya kecambah

80% setelah buah disemai

6

Lama penyimpanan benih

> 4 minggu pada suhu kamar dengan sirkulasi udara yang baik

7

Kulit Buah

Tidak keriput

8

Kesehatan

Bebas OPT

  1. b.Standar Mutu Benih Dalam Polibeg dan Tanpa Polibeg

No.

Tolok Ukur

Standar Mutu Benih Kelapa Dalam

Dalam Polibeg

Tanpa Polibeg

1.

Umur benih

6-9 bulan

6-9 bulan

2.

Tinggi benih

> 100 cm

> 100 cm

3.

Jumlah daun

> 6 (enam) helai

> 6 (enam) helai

4.

Warna daun

Hijau tanpa gejala kahar hara

Hijau tanpa gejala kahar hara

5.

Kesehatan

Bebas OPT

Bebas OPT

6.

Ukuran polibeg

40 cm x 40 cm x 0,2 mm

-

7.

Warna polibeg

Hitam

-

 

3. Kopi

Standar mutu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 89/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Penetapan Kebun Sumber Benih, Sertifikasi Benih, dan Evaluasi Kebun Sumber Benih Tanaman Kopi (Coffea sp). Benih merupakan varietas unggul / benih bina yang sumber benihnya telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

  1. Standar Mutu Benih Dalam Bentuk Biji

No.

Tolok Ukur

Standar

1

Kadar air

30%-40%

2

Kemurnian Fisik

98%

3

Daya kecambah

Minimal 80%

4

Kesehatan benih

Bebas OPT

  1. Standar Mutu Benih Dalam Polibeg

No.

Kriteria

Standar Benih Semaian

Standar benih Setek

Standar benih Sambung Pucuk

1

Umur tanaman

5-6 bulan

5-6 bulan

5-6 bulan

2

Tinggi Tanaman

25-30 cm

20-25 cm

30-35 cm

3

Jumlah Daun

Minimal 5 pasang daun

Minimal 5 pasang daun

Minimal 5 pasang daun

4

Warna Daun

Hijau segar

Hijau segar

Hijau segar

5

Diameter Tunas Baru

≥ 8 mm

≥ 8 mm

≥ 8 mm

6

Kesehatan

Bebas OPT

Bebas OPT

Bebas OPT

7

Ukuran Polibeg

14 x 22 cm atau 15-21 cm

14 x 22 cm atau 15-21 cm

14 x 22 cm atau 15-21 cm

  1. Standar Mutu Benih Dalam Bentuk Entres

No.

Tolok Ukur

Standar

1

Kesegaran Fisik

Tidak Keriput

2

Jumlah ruas

3-4 mata tunas

3

Warna Cabang

Hijau sampai hijau gelap

4

Kesehatan

Bebas penggerek cabang

  1. Standar Mutu Benih Somatic Embryogenesis

No.

Kriteria

Standar Benih Pasca Aklimatisasi

Standar Benih Suiap Tanam

1.

Materi genetic / Genotip

Arabika : S795, AS1, Andungsari 2K, Sigararutang, Kartika 1 dan Kartika 2

Robusta: BP 939, BP 936, BP 436, BP 534, SA 237, BP 409, BP 358 dan BP 42 BP 308

Klon Anjuran

Arabika : S795, AS1, Andungsari 2K, Sigararutang, Kartika 1 dan Kartika 2

Robusta: BP 939, BP 936, BP 436, BP 534, SA 237, BP 409, BP 358 dan BP 42 BP 308

Klon Anjuran

2.

Keragaan Bibit

 

 

 

Umur Planlet

Minimal 2 Bulan (sejak tanam proses aklim)

Minimal 2 bulan (sejak penanaman di pembesaran)

 

Tinggi Planlet

Minimal 10 cm

Minimal 20 cm

 

Jumlah daun

Minimal 2 pasang

Minimal 4 pasang

 

Warna daun

Hijau-hijau muda

Hijau segar

 

Warna batang

Hijau-hijau kecoklatan

Hijau-hijau kecoklatan

 

Kesehatan

Sehat

Sehat

 

Sertifikasi

Bersertifikat dari Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBP2TP)/UPTD yang menangani pengawasan mutu benih

Bersertifikat dari Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBP2TP)/UPTD yang menangani pengawasan mutu benih

 

4. Kakao

Standar mutu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tahun 2013
tentang Standar Operasional Prosedur Penetapan Kebun Sumber Benih, Sertifikasi Benih, dan Evaluasi Kebun Sumber Benih Tanaman Kakao (Theobroma cacao L.) Benih merupakan varietas unggul / benih bina yang sumber benihnya telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

  1. Standar Mutu Benih Dalam Bentuk Biji

No.

Tolok Ukur

Standar

1

Kadar air

30%-40%

2

Kemurnian Fisik

98%

3

Daya kecambah

Minimal 80%

4

Kesehatan benih

Bebas OPT

  1. Standar Mutu Benih Dalam Polibeg

No.

Kriteria

Standar Benih Semaian

Standar benih Setek

Standar benih Sambung Pucuk

1

Umur tanaman

3-6 bulan

3-6 bulan

3-6 bulan

2

Tinggi Tanaman

40-50cm

30-40 cm

40-50 cm

3

Warna Daun

Hijau segar

Hijau segar

Hijau segar

4

Jumlah Daun

Minimal 10 Lembar

Minimal 6 Lembar

Minimal 6 Lembar

5

Diameter Batang / tunas

5 mm

0,3 mm

0,4 mm

6

Kesehatan

Bebas OPT

Bebas OPT

Bebas OPT

  1. Standar Mutu Benih Dalam Bentuk Entres

No.

Tolok Ukur

Standar

1

Kesegaran Fisik

Tidak Keriput

2

Panjang entres

15 s/d 20

3

Mata entres

3 s.d 4 mata tunas

3

Warna batang

Hujau kecoklatan

4

Daya Simpan

± 5 hari

  1. Standar Mutu Benih Somatic Embryogenesis

No.

Kriteria

Standar Benih Pasca Aklimatisasi

Standar Benih Siap Tanam

1.

Umur Benih

Minimal 3 Bulan (sejak tanam proses aklim)

Minimal 2 bulan (sejak penanaman di pembesaran)

2.

Tinggi Tanaman

Minimal 10 cm

Minimal 20 cm

3.

Jumlah daun

Minimal 3 pasang

Minimal 4 pasang

4.

Warna daun

Hijau-hijau muda

Hijau segar

5.

Diameter batang

-

Minimal 5-10 mm

6.

Akar tunggang

1 atau lebih

1 atau lebih

7.

Kesehatan

Bebas OPT

Bebas OPT

 

 

 

5. Teh

Standar mutu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 111/Permentan/SR.120/9/2014 tentang Standar Operasional Prosedur Penetapan Kebun Sumber Benih, Sertifikasi Benih, dan Evaluasi Kebun Sumber Benih Tanaman Teh (Camellia sinensis (L) O. Kuntze) Benih merupakan varietas unggul / benih bina yang sumber benihnya telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

 

  1. Standar Mutu Benih Dalam Bentuk Entres

No.

Tolok Ukur

Standar

1

Kesegaran Fisik

Tidak layu, segar dan berdaun mulus

2

Panjang setek

± 5 cm

3

Kesehatan benih

Bebas hama penyakit tanaman

3

Warna batang

Hijau tua dan mengkilat

  1. Standar Mutu Benih dalam polibeg

No.

Kriteria

Standar Benih Dalam Polibeg

1

Umur benih

Minimal 8 bulan

2

Tinggi benih

Minimal 25 cm

3

Warna Daun

Hijau tua segar

4

Jumlah Daun

Minimal 5 helai

5

Diameter Batang / tunas

Minimal 3 mm

6

Kesehatan

Bebas hama dan penyakit

 

 

Copyright © DPKP DIY 2025 | Website Resmi Jogja Benih v2.0  

Page Processed 0.091 secs